Nusantara Satu Berita Hukum – Disebutkan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, bahwa rencana amendemen konstitusi atau UUD 1945 yang diusulkan oleh MPR RI harus didasari dengan niat yang tulus dan bersih dari kepentingan sektoral. Hal tersebut dimaksudkan, untuk mencegah rusaknya tatanan kehidupan berbangsa di Indonesia . “Tentunya, harus didasari dengan niat tulus dan bersih dari kepentingan bersifat sektoral, apalagi individual. Tidak boleh perubahan institusi dilakukan atas dasar kepentingan sesaat dan ego yang bersifat kelompok. ” tegas Anwar Usman ketika menjadi pembicara kunci dalam kuliah umum bertajuk ‘Amendemen Konstitusi’ yang dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Pernyataan yang disampaikan olehnya itu tidak lepas dari rencana MPR RI yang hendak melakukan amendemen UUD 1945 secara terbatas, yang bertujuan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). “ Beberapa waktu lalu, wacana untuk melakukan amendemen UUD 1945 secara terbatas mulai bergulir. Pasal 37 ayat (1) sampai dengan (5) telah memberi kemungkinan untuk mengatur secara jelas mengenai prosedur perubahan UUD. ” ungkapnya.
Adapun secara garis besar, sudah diatur dalam ayat (1) jika usulan perubahan UUD 1945 dapat diagendakan dalam sidang MPR bila diajukan oleh minimal 1/3 dari jumlah anggotanya. Berikutnya di ayat (2), dituliskan setiap usulan tersebut diajukan secara tertulis dan ditunjukkan secara jelas. disamping itu, ditambahkan pula penjelasan terkait alasan diperlukannya amendemen.
Sementara untuk mengubah pasal dalam UUD, ayat (3) menjelaskan, bahwa sidang MPR harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggotanya. Kemudian, sebagaimana yang termuat dalam ayat (4), putusan itu diambil berdasarkan persetujuan sebanyak minimal 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Dan yang terakhir di ayat (5), ada pengecualian tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak boleh diubah melalui amendemen UUD 1945.
Dalam kuliah umum yang dilangsungkan atas kerja sama dari Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Fakultas Syari’ah UIN Maulana Malik Ibrahim, Malang ini, Anwar Usman menuturkan, bila amendemen atau perubahan konstitusi sekecil apa pun bisa memberikan dampak yang besar, luas, dan signifikan kepada bangsa dan negara.
Sehingga dengan demikian, pembicaraan seputar amendemen UUD 1945 sebaiknya melingkupi cakrawala pemikiran yang luas dan mendalam. Sebab jika amendemen hanya melingkupi pemikiran yang sempit, seperti mengarah kepada kepentingan sektoral dan individual sambungnya, langkah itu akan merugikan seluruh rakyat Indonesia.
Sumber: