Wiku Sebut 86,6 Persen Masyarakat Punya Antibodi Pada Covid-19

Reza Arya

Nusantarasatu.id – Disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bahwa sebanyak 86,6 persen masyarakat Indonesia di 100 kabupaten/kota telah memiliki antibodi terhadap Covid-19. ” Hasil sero survei di 100 kabupaten/kota di sebagian wilayah aglomerasi maupun non aglomerasi sepanjang bulan November-Desember 2021 menunjukkan, 86,6 persen populasi yang daerahnya di survei telah memiliki antibodi SARS-CoV-2. Baik akibat telah terinfeksi sebelumnya atau karena vaksinasi. “ ungkap Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adi Sasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara virtual di Jakarta.

Iapun menambahkan, sebesar 73,2 persen populasi dari daerah yang disurvei ternyata juga memiliki antibodi meski belum pernah terdeteksi positif maupun tervaksinasi Covid-19. Untuk itu dirinya berharap, agar masyarakat dapat terus meningkatkan disiplin protokol kesehatan di semua lini kehidupan. Hal tersebut menurut Wiku, menjadi semakin penting mengingat beberapa sektor mulai melaksanakan aktivitasnya.

Penting Tingkatkan Rasio Testing dan Tracing

Bukan itu saja sambungnya, penting juga untuk terus meningkatkan rasio testing dan tracing dari kontak erat di komunitas, demi menskrining kasus Omicron yang berpeluang masih berkeliaran di sekitar masyarakat. Prof. Wiku turut menyatakan, bila sejauh ini telah ditemukan kasus Omicron di 132 negara dengan total sebanyak 408.651 kasus.

Sedangkan di Indonesia per tanggal 2 Januari 2022 lalu, tercatat sudah ada sebanyak 152 kasus varian Omicron yang mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri. Dengan rentang gejala, yaikni tanpa gejala hingga gejala ringan. ” Walau begitu sampai kini kasus varian Omicron dapat ditangani dengan baik di pintu kedatangan di mana 23 persen di antaranya sudah sembuh dan telah menyelesaikan karantinanya. ” imbuhnya.

Pemerintah pusat lanjutnya, hingga saat ini terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera menyusun rencana kontijensi dan antisipasi, jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kasus. ” Dengan terus memantau data dan fakta yang ada di lapangan berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat kabinet terbatas ditetapkan durasi wajib karantina dari wilayah dengan angka transmisi lokal varian Omicron yang tergolong tinggi menjadi 10 hari, dan negara lainnya menjadi tujuh hari. ” pungkasnya.

Leave a Comment