Tjahjo Kumolo: ASN Terbukti Terima Bansos Akan Dapat Sanksi Disiplin

Mulyadi

Nusantarasatu.id – Ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Tjahjo Kumolo, bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan menerima bantuan sosial, maka akan mendapat sanksi disiplin serta harus mengembalikan uang bantuan tersebut. “ Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos. ” ujar Tjahjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta.

ASN Terima Bansos, Dikenakan Hukuman Disiplin Sesuai PP Nomor 94/2021

Ia menambahkan, bila sanksi disiplin yang diberlakukan kepada ASN penerima bansos itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “ Dalam hal terbukti bahwa PNS bersangkutan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, maka dapat diberikan hukuman disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ” tuturnya.

Bukan itu saja, Tjahjo juga meminta kepada Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, untuk melakukan penyelidikan dengan lengkap terhadap ASN yang terbukti menerima bansos, baik Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). “ Untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS dimaksud, Menteri Sosial harus memiliki data lengkap nama, NIP (nomor induk pegawai) dan instansi, untuk kemudian dilaporkan kepada PPK masing-masing agar dilakukan investigasi terhadap yang bersangkutan. ” tegas Tjahjo Kumolo.

ASN Pegawai Pemerintah Yang Miliki Penghasilan Tetap

Walaupun tidak diatur secara spesifik terang Menteri dari partai PDI Perjuangan tersebut, pada dasarnya ASN memperoleh penghasilan tetap dari Pemerintah. Oleh sebab itu, para ASN tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan sosial. “ Pada dasarnya ASN merupakan pegawai Pemerintah yang memiliki penghasilan tetap, gaji dan tunjangan dari negara. Oleh karena itu, ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial. ” imbuhnya.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyebutkan, ada puluhan ribu ASN ditenggarai menerima bansos PKH dan BPNT. “ Jadi, data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS (pegawai negeri sipil) itu ada 31.624 ASN. ” ucap mantan Walikota Surabaya itu.

Dari data ini lanjut Risma, tercatat sebanyak 28.965 orang di antaranya merupakan PNS yang masih aktif dan sisanya adalah pensiunan. Iapun menambahkan, jika ASN tidak memiliki hak untuk menerima bansos, karena tidak sesuai dengan kriteria Kemensos, yaitu mempunyai pekerjaan tetap.

Leave a Comment