Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menerbitkan aturan baru ekspor CPO, yakni Peraturan Menteri Perdagangan terbaru Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil. Dengan terbitnya aturan tersebut, maka larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached And Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan used cooking oil dicabut.
Dalam Aturan Baru Ekspor CPO, Hanya Bisa Dilakukan Ekportir Yang Dapat PE
Pada aturan baru ekspor CPO ini diterangkan, Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat, sehingga perlu diganti. Dalam Pasal 3 tertulis, Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE).
Sementara itu, eksportir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Eksportir yang memiliki bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) CPO, dengan harga penjualan di dalam negeri (Domestic Price Obligation/DPO) kepada produsen minyak goreng curah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, bukti pelaksanaan distribusi DMO minyak goreng curah dengan DPO kepada pelaku usaha jasa logistik eceran dan membeli CPO dengan tidak menggunakan DPO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atau bukti pelaksanaan DMO produsen lain yang didahului dengan kerjasama antara eksportir dan produsen pelaksana distribusi DMO yang disampaikan melalui SINSW, berupa elemen data elektronik nomor induk berusaha dan nama perusahaan. Sedangkan penerbitan PE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Lalu, PE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dalam penyampaian pemberitahuan pabean Ekspor Barang kepada kantor pabean.
Aturan baru ekspor CPO yang berlaku sejak tanggal 23 Mei 2022 tersebut, juga menyatakan bahwa saat Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi.