Sahroni Dukung Polri Tindak Pelanggar Aturan Lalu Lintas

Langkah Polri yang menindak tegas seluruh pelanggar aturan lalu lintas tanpa pandang bulu, termasuk pemilik kendaraan berpelat nomor khusus, seperti RFS, RFK, RFO

Aturan Lalu Lintas

Nusantarasatu.id – Langkah Polri yang menindak tegas seluruh pelanggar aturan lalu lintas tanpa pandang bulu, termasuk para pemilik kendaraan berpelat nomor khusus, seperti RFS, RFK, RFO, dan lainnya, mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. ” Kebijakan ini wajib kita apresiasi karena memang mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan, dan tanpa pandang bulu. Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan. ” tegas Sahroni dalam keterangannya di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni terkait langkah tegas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah menilang kendaraan berpelat nomor khusus berakhiran RF seperti RFP, RFS, RFD, RFL, dan RFO. Lebih jauh dirinya meanyatakan, bila kebijakan Polda Metro Jaya merupakan pelajaran bagi para pengguna pelat khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan. ” Ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna pelat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar, ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada. ” imbuhnya.

Ada Pihak Yang Merasa Terganggu Dengan Kebijakan Polda Metro Jaya

Meski begitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI inipun menyadari, bahwa ada banyak pihak yang akan merasa terganggu dengan kebijakan Polda Metro Jaya tersebut. Sebab pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna pelat yang notabene aparat pemerintah. Untuk itu Ahmad Sahroni menegaskan, bila Komisi III DPR RI akan mendukung langkah kebijakan Polda Metro Jaya itu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan tilang pada 23 kendaraan pengguna pelat nomor khusus, seperti RFO, RFK, RFW, dan RFS, serta pelanggar lalu lintas lainnya. ” Ada 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini. ” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Sambodo menyampaikan, petugas akan menindak tegas terhadap pengendara lalu lintas yang melanggar aturan, termasuk kendaraan menggunakan pelat nomor khusus, ganjil genap, rotator, dan bahu kiri jalan tol. Ia menambahkan, kegiatan penindakan pelanggar aturan lalu lintas diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, termasuk di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Traffic Light Kuningan, Bundaran HI, dan Jalan Tol Kota.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline