Nusantarasatu.id – Pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, bahwa yang bisa dilakukan pemerintah adalah membuat aturan ketat terkait proses ketika Warga Negara Indonesia (WNI) kembali dari luar negeri seperti tes PCR maupun karantina, didukung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah memperketat aturan terkait proses masuknya para WNI usai bepergian dari negara lain.
” Saat ini memang kasus Omicron di Indonesia terus meningkat, ya ini terjadi seiring dengan bertambahnya WNI yang bepergian ke luar negeri. Tapi saya setuju bahwa kita tidak bisa serta merta secara absolut melarang mereka bepergian, karena kan ada juga yang melakukan perjalanan esensial. ” ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta.
Dalam Pelaksanaan Karantina Harus Diawasi Secara Ketat
Lebih jauh iapun menilai, bahwa memang yang perlu ditegaskan adalah dilakukannya pengetatan protokol kesehatan Ketika para WNI kembali ke tanah air. Apabila hal ini bisa diterapkan dengan baik ungkapnya, maka transmisi lokal bisa ditekan. Selain itu lanjutnya, pemerintah bisa berfokus untuk terus memperketat aturan dan pelaksanaan karantina bagi mereka yang kembali ke Indonesia. ” Jadi ya yang bisa kita lakukan adalah memperketat aturan terkait karantina. Selain pembuatan aturannya, perlu diingat dalam pelaksanaannya juga harus kita awasi secara benar. ” kata Ahmad Sahroni.
Dalam kesempatan yang sama dirinya turut menyatakan, jangan sampai terjadi lagi kasus ketidakpatuhan terhadap aturan karantina karena yang menyebabkan varian Omicron bisa lolos di masyarakat. Oleh sebab itu Ahmd sahroni meminta, agar siapa pun yang kabur dari proses karantina, kita anggap sebagai musuh negara. Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan, pemerintah tidak bisa melarang WNI untuk pergi maupun kembali ke tanah air usai bepergian ke luar negeri. Karena itu menurut Menkum HAM Yasonna Laoly, pemerintah hanya menghimbau masyarakat agar tidak bepergian ke luar negeri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.