Nusantarasatu.id – Seluruh peserta Indonesia Badminton Festival 2021 yang berlangsung di Bali, diwajibkan oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI Tito Karnavian, untuk menjalani karantina selama 3—5 hari dan mempunyai asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan Covid-19 minimal senilai 100.000 dolar AS. Ketentuan tersebut diatur oleh Tito melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 59 Tahun 2021 yang berlaku sejak 16 November sampai Indonesia Badminton Festival 2021 berakhir pada minggu pertama bulan Desember 2021 mendatang.
Indonesia Badminton Festival 2021 sendiri adalah kegiatan yang menaungi tiga kompetisi bulu tangkis skala dunia. Yakni Daihatsu Indonesia Masters pada tanggal 16—21 November, SimInvest Indonesia Open 2021 pada tanggal 23 hingga 28 November 2021, dan HSBC BWF World Tour Finals pada tanggal 1 sampai 5 Desember 2021. Dalam instruksi Kesatu Mendagri, mengatur peserta dan penyelenggara yang telah divaksin Covid-19 lengkap dapat menjalani karantina selama 3 hari. Peserta yang menjalani karantina selama 3 hari wajib tes PCR pada hari terakhir isolasi.
Aturan Karantina 5 Hari Berlaku Juga Bagi Petugas Hotel
Sedangkan bagi peserta yang belum divaksin lengkap, wajib menjalani masa karantina 5 hari, dan pada hari keempat mereka harus tes PCR. Adapun kegiatan karantina berlangsung di luar gelembung acara. Gelembung (bubble) merujuk pada lokasi-lokasi yang berkaitan dengan acara, di antaranya yaitu tempat penginapan dan tempat pertandingan. Pada kegiatan Indonesia Badminton Festival 2021, ruang gerak peserta dibatasi hanya di dalam gelembung. Aturan karantina 5 hari juga berlaku bagi semua petugas hotel/penginapan yang berurusan dengan para peserta. ” Petugas hotel/penginapan yang akan bertugas, untuk melakukan karantina dengan durasi selama 5 hari dan melakukan tes RT-PCR pada hari keempat. ” tegas Tito dalam instruksinya.
Bukan hanya aturan karantina saja, Mendagri juga mewajibkan seluruh pihak dari luar negeri mempunyai hasil tes PCR negatif Covid-19 yang berlaku 3 x 24 jam sebelum mendarat di Jakarta. Adapun bagi peserta dari luar negeri, diwajibkan mengikuti tes PCR saat transit di Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali. Sementara bagi peserta dari dalam negeri, juga wajib memiliki hasil tes PCR negatif Covid-19 yang akan berlaku 3 x 24 jam.
Semua Peserta Wajib Punya Sertifikat Vaksinasi Covid-19
Seperti dikutip dari instruksinya, Menteri Dalam Negeri juga mewajibkan seluruh peserta memiliki bukti/sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terverifikasi dalam aplikasi PeduliLindungi. Para peserta dari luar negeri dibolehkan untuk menghubungi kedutaan besar negaranya masing-masing di Indonesia terkait dengan ketentuan itu. Sedangkan bagi peserta yang positif Covid-19, mereka akan diisolasi dan menjalani perawatan selama 10 hari. Untuk itu, semua pihak diwajibkan punya asuransi yang menjamin biaya pengobatan dan perawatan selama di Bali. ” Partisipan wajib memiliki asuransi kesehatan yang mengakomodasi biaya COVID-19 dengan nilai minimal 100.000 dolar AS sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021. ” ujar Tito dalam Inmendagri No. 59/2021.
Lebih jauh dalam instruksinya tersebut, Mendagri Tito Karnavian turut mengatur pelaksanaan protokol kesehatan sebelum, selama, dan sesudah tiga kompetisi bulu tangkis skala dunia di Bali tersebut. Tito menegaskan, hal-hal yang belum diatur terkait dengan penyelenggaraan Daihatsu Indonesia Masters, SimInvest Indonesia Open 2021, dan HSBC BWF World Tour Finals di Bali dapat mengacu pada Inmendagri tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1.