Nusantarasatu.id – Keputusan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk bahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), dinilai oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, merupakan langah strategis. ” Menugasi Baleg DPR untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah merupakan langkah strategis karena setidaknya Baleg sudah memahami secara rinci RUU TPKS saat melakukan harmonisasi. ” ujar Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta.
Ia menambahkan, bila langkah serupa harus sering dilakukan karena pada tahun 2022 , terdapat 40 RUU yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Dirinya juga menyampaikan, dengan pemahaman yang baik dari para anggota Baleg DPR terhadap RUU TPKS, maka peluang percepatan Bahas RUU TPKS menjadi undang-undang cukup besar. Dan pada tahun 2022, DPR RI berencana membahas 40 RUU untuk diproses menjadi undang-undang disamping Bahas RUU TPKS. ” Apabila dalam satu tahun ada 52 minggu untuk menuntaskan seluruh RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, maka perlu lebih banyak lagi langkah strategis dalam proses legislasi. ” imbuhnya.
Pembahasan RUU Diharapkan Bertujuan Lindungi Hak Dasar Warga Negara
Dalam kesempatan ini Wakil Ketua MPR RI turut mengungkapkan, kesiapan para anggota DPR untuk menciptakan dan melakukan langkah strategis guna mempercepat proses legislasi sangat diperlukan. Untuk itu Lestari berharap, supaya pembahasan sejumlah RUU yang bertujuan melindungi hak-hak dasar warga negara. Seperti RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), dan sejumlah RUU lainnya, bisa segera diproses dengan menerapkan upaya percepatan.” Deretan 40 RUU yang terdaftar dalam Prolegnas jangan sampai hanya menjadi etalase yang memajang banyak RUU tanpa mampu diproses menjadi undang-undang yang dibutuhkan masyarakat luas. ” tegas Lestari.
Oleh sebab itu lanjutnya, diperlukan strategi dan upaya yang terukur dari para legislator supaya bisa meningkatkan kinerja dalam menjalankan fungsinya sebagai pembuat undang-undang bersama pemerintah. Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, bahwa Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (13/1) telah memutuskan RUU TPKS akan dibahas di Baleg DPR RI. Rapat Bamus DPR RI itu juga menetapkan agenda Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) adalah pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.