Bamsoet: Amendemen Itu Tergantung Pada Kekuatan Politik di MPR

Keputusan untuk melakukan amendemen kelima Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), tergantung pada keputusan yang didasari oleh kekuatan politik di MPR

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo

Nusantara Satu Berita Politik – Disebutkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo. Keputusan untuk melakukan amendemen kelima Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945), tergantung pada keputusan yang didasari oleh kekuatan politik di MPR. ” Amendemen itu bukan tergantung kami, pimpinan MPR. Amendemen itu sangat tergantung kepada keputusan kekuatan politik yang ada di MPR. ” tegas Bambang Soesatyo saat memberi paparan dalam ‘Launching Forum Dialektika: Amandemen 1945 dan Tantangan Kekinian’ yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Bamsoet Channel dan dipantau dari Jakarta.

Ia menambahkan, jika pimpinan MPR hanya memiliki peran sebagai penyedia proses pengambilan keputusan, terkait amendemen kelima UUD 1945 tersebut. Oleh sebab itu, apakah keputusan amendemen kelima akan tetap berlangsung atau tidak, sangat bergantung pada kekuatan politik yang ada di dalam MPR. Apalagi sambung politisi dari Partai Golkar ini, dengan pandangan yang variatif dari berbagai fraksi partai yang ada di lembaga tersebut. ” Kalau ada yang ingin mengusulkan perubahan atas Undang-Undang Dasar 1945, maka sedikit-dikitnya, (harus didukung) sepertiga dari anggota MPR yang berjumlah 711 orang. ” ungkap pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Disamping mendapatkan dukungan dari sepertiga jumlah anggota MPR jelas Bamsoet, pengusul juga harus menyatakan usulannya dengan jelas, yaitu mengenai apa yang ingin diubah atau ditambahkan. Kemudian, berapa jumlah ayat yang akan mengalami perubahan atau ditambahkan, serta pasal apa yang ingin diubah oleh pengusul. ” Kan harus jelas argumentasi dan kajian akademisnya. Barulah kemudian, kalau sepertiga sudah terpenuhi, MPR menyediakan sidang paripurna yang harus didatangi atau diisi sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota MPR. ” imbuhnya.

Lebih jauh ia menyampaikan, apabila yang menghadiri sidang paripurna kurang dari dua pertiga, maka sidang paripurna dengan sendirinya tidak dapat dilanjutkan. Sementara jika yang mengikuti sidang melebihi batas minimal, maka para pengusul bisa menyampaikan pokok-pokok pikirannya. ” Barulah kemudian diambil keputusan. Kalau setuju, maka ke depan tidak boleh ada bahasan yang keluar daripada apa yang sudah disetujui di situ. ” ucap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline