Nusantarasatu.id – Dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010, tercantum tentang setiap orang yang ingin mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun begitu, masih ada warga masyarakat yang membangun di wilayah DKI Jakarta dengan tidak memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Perda. Dampaknya, tentu saja dilakukan penertiban berupa pembongkaran seperti pada bangunan rumah tinggal 2 lantai yang diduga tanpa mengantongi IMB, yang berlokasi di Jalan Cempaka Putih Tengah 13, Nomor 22 , Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih , Jakarta Pusat.
Bangunan dua lantai tersebut di bongkar paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Pusat. Jalannya pembongkaran paksa rumah tinggal ini di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala. Ketika di temui di lokasi bongkaran, Aji Kumala mengungkapkan,bangunan tersebut berdiri tanpa di lengkapi Ijin IMB, jadi konsekwensinya bangunan tersebut harus di bongkar sesuai Peraturan Daerah(Perda)DKI nomor 7 Tahun 2010.
“ Kami menindaklanjuti surat rekomendasi teknis bongkar paksa Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan Nomor 2283/-758.1 Tanggal 11 Oktober 2021 perihal Rekomendasi Teknis Bongkar Paksa bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Cempaka Putih Tengah Xlll No.22, Kelurahan Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. “ tuturnya.
Lebih jauh disebutkan Aji Kumala, jika tindakan penertiban pembongkaran ini dilakukan dengan menggunakan peralatan manual. Sebelum diambil tindakan pembongkaran terangnya, pemilik rumah sudah di beri surat teguran berupa Surat Peringatan, Segel, hingga SPB. Namun surat teguran itu sambung Aji, tidak di hiraukan. “ Tapi pemilik bangunan memaksa untuk melanjutkan pembangunannya. Karena bangunan tersebut berdiri tanpa IMB, terpaksa kita bongkar paksa. “ imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama ia menyatakan, bila pembongkaran ini dilakukan berdasarkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang (Citata). Yan selanjutnya pihak Satpol PP baru bisa melakukan pembongkaran. “ Apabila sudah terbit Surat Rekomtek dari Sudin Citata, dan setelah surat peringatan ketiga di kirimkan ke pemilik bangunan. “ sambungnya.
Ia menyampaikan pula, ketika melakukan pembongkaran rumah, petugas satpol PP melakukannya secara berhati-hati agar warga di sekitar tidak terkena dampak pembongkaran. “ Kami sangat berhati-hati dalam melakukan pembongkaran ini, karena di sekitarnya ada bangunan milik orang lain. Jadi apabila pas pembongkaran ini menimpa bangunan yang ada di kanan kirinya, nanti yang kena imbas petugas kita. “ paparnya
Dalam kegiatan pembongkaran tersebut, Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat melibatkan personil dari tim lain-lainnya kurang lebih berjumlah 70 orang. Personil terdiri dari Satpol PP, Tim Teknis Bongkar, Sektor Cipta Karya,Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), PTSP Kecamatan, Kelurahan, Dishub serta Inspektorat Sudin Walikota Jakarta Pusat, dan dibantu aparat TNI/Polri. “ Dari informasi yang saya terima, bangunan ini sedang melakukan pengurusan ijin. Tapi di lapangan, kita lihat bangunan ini tanpa IMB dan ada yang tidak bisa keluar ijinnya, yang melanggar terpaksa kita tindak bongkar paksa. “ kata Aji Kumala
Iapun menghimbau, kepada warga masyarakat yang hendak membangun untuk lengkapi dulu perijinan yang ada. Setelah ijinnya ada jelas Aji, baru melaksanakan pembangunan sesuai ijin yang dikeluarkan oleh Pemda. “ Sehingga tidak ada colong-colongan, seperti GSB, GSJ, Jarak bebas belakang, jarak bebas samping. Jadi harus sesuai gambar yang di keluarkan oleh Pemda. Apabila ada pelanggaran dan tidak sesuai dengan gambar yang di keluarkan oleh Pemda, pasti ada tindakan dari kami. “ pungkasnya
Dirinya juga berharap, agar masyarakat selalu taat dan ikuti peraturan yang sudah ada apabila ingin mendirikan bangunan. “ Itu dari kesadaran masyarakat sendiri. Kita minta masyarakat secara sadar pada saat melakukan pembangunan, tentunya harus mengurus ijin. Dan sekali lagi, melaksanakan pembangunan sesuai ijin yang di terima, jadi tidak ada pelanggaran dan tidak ada lagi penertiban-penertiban bangunan di wilayah Jakarta Pusat,. “ harapnya