Nusantarasatu.id – Pemerintah daerah (Pemda) dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), diminta oleh Menteri Sosial (Mensos) RI Tri Rismaharini, untuk mempercepat pencairan bantuan sosial (Bansos), mengingat sudah saat ini sudah menjelang akhir tahun 2021. ” Saya minta pencarian dipercepat. Ini sudah akhir tahun. Senin besok saya minta semuanya tuntas. Tidak ada penerima manfaat yang belum mencairkan bantuannya. ” ucap Mensos Risma dalam keterangan tertulis Kemensos yang diterima di Jakarta.
Lebih jauh dirinya menambahkan, bila percepatan pencairan bansos tersebut dapat diberikan kepada penerima manfaat ke dalam bentuk uang tunai. Hal itu jika bantuan yang diberikan berupa bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau program sembako. sedangkan terkait dengan masih adanya KPM yang belum menerima bansos terang Risma, hal tersebut dapat terjadi akibat adanya perluasan program PKH atau BPN/Program Sembako. Sehingga sejumlah pihak lanjut Mensos RI, kurang mendapatkan informasi secara utuh.
Sebelum 31 Desember, Tidak Ada Satupun Yang Belum Terima Bansos
Oleh karena itu kata Risma, pihaknya meminta para pendamping PKH dan BPNT untuk menyisir warga yang belum menerima bantuan sosial. Sehingga sebelum tanggal 31 Desember 2021 nanti terangnya, tidak ada satupun orang yang belum menerima bantuan itu. Disamping melakukan penyisiran, pihaknya turut melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Percepatan Penyaluran KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Program Sembako agar penyalurannya tidak melewati tanggal 31 Desember 2021.
Sementara itu, untuk penyaluran bansos nantinya juga akan diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Diantaranya jelas mantan Walikota Surabaya tersebut, dengan melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri. Tujuannya yaitu untuk memastikan bisa tepat waktu, tepat jumlah serta tepat sasaran. Dalam kesempatan yang sama, Risma menekankan bagi para penerima bansos, diharapkan tidak menggunakan bantuan yang telah diterima untuk membeli keperluan yang tidak sesuai seperti rokok. “ Harus digunakan sesuai keperluan dan ketentuan. Tidak boleh untuk membeli rokok atau keperluan yang tidak sesuai. ” pungkasnya.