Nusantarasatu.id – Diterangkan oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu) Sri Mulyani Indrwati, bahwa sebanyak 98,9 persen bantuan pemerintah yang diberikan berupa penyaluran pembiayaan dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada Usaha Ultra Mikro (UMi), dipakai untuk keperluan usaha. Khususnya untuk bahan baku dan pengembangan produk.
Data tersebut sambung Sri Mulyani, merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) kepada 9.800 responden di seluruh Indonesia mengenai program PT PNM untuk pembiayaan UMi. ” Mereka rata-rata meminjam sangat kecil mulai dari Rp1,7 juta, ada yang Rp10 juta, ada yang Rp4 juta. Tetapi secara 9.800 lebih itu pinjamannya rata-rata Rp1,7 juta. ” ujar Menkeu Sri Mulyani dalam acara Festival UMi yang dipantau secara daring di Jakarta.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, jika peminjam yang merupakan pelaku usaha UMi cenderung memakai dana untuk membeli bahan baku, mengembangkan usaha, membayar sewa alat, membayar utang, hingga membayar pekerja. ” Ini baik, berarti paling tidak meringankan beban dari usaha kecil itu. “ jelas Menkeu Sri Mulyani.
Pajak 0,5 Persen Diberlakukan Bagi Pengusaha Beromzet Diatas Rp500 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu RI menegaskan, bahwa pemerintah turut memberikan insentif pajak kepada usaha kecil dengan hanya mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen. Pengenaan pajak sebesar 0,5 persen tersebut lanjut Sri Mulyani, diberikan kepada pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sehingga dengan begitu, usaha kecil yang mempunnyai omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak perlu membayar pajak. ” Sedangkan untuk pelaku usaha UMi yang berhasil dan omzetnya terus naik, bahkan menjadi Rp600 juta per tahun hanya akan membayar PPh final dari yang dikurangi Rp500 juta saja, yaitu 0,5 persen dari Rp100 juta. Itu kecil sekali. “ tutur Menkeu RI.
Oleh sebab itu Sri Mulyani menyampaikan, hal tersebut merupakan keberpihakan yang dilakukan oleh pemerintah kepada usaha kecil, meski harus tetap mengumpulkan pajak dari para pengusaha.