Masyarakat Diajak Gubernur Bali Manfaatkan Pembebasan BBNKB

Warga masyarakat di Pulau Dewata diajak memanfaatkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2022

Gubernur Bali Wayan Koster

Nusantarasatu.id – Warga masyarakat di Pulau Dewata diajak oleh Gubernur Bali Wayan Koster untuk memanfaatkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2022. ” Salah satu dasar pertimbangan kebijakan ini karena masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19. ” ucap Wayan Koster di Denpasar.

Lebih lanjut ia menambahkan, jika dasar pertimbangan lainnya yaitu karena kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan. Orang nomor satu di jajaran Pemprov Bali inipun menyebutkan, bahwa pertumbuhan ekonomi pada triwulan III-2021 masih mengalami kontraksi sebesar minus 2,91 persen. Sedangkan pada triwulan IV 2021 kata Koster, diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1 persen hingga 2,12 persen. ” Kebijakan ini sekaligus sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor. ” tuturnya.

Terdapat 3,779 Unit Kendaraan Berplat Luar Bali

Berdasarkan catatan, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) ada sebanyak 211.192 unit. Dimana dari jumlah tersebut sambungnya, sebanyak 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat. Merujuk pada hasil pendataan operasi gabungan dan ‘door to door’ pada tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi di Bali. ” Dari 3.779 unit kendaraan pelat luar Bali itu, 40 persen merupakan kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat. ” imbuh Wayan Koster.

Sementara terkait kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan BBNKB II tersebut, dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021. Pergub 63/2021 ini memuat tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya. ” Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline