Kemenag Kalsel Sebut Pelunasan Biaya Haji 2022 Hanya 1 Tahap

Dr H Muhammad Tambrin menyatakan bahwa pelunasan biaya haji 2022 atau biaya perjalanan ibadah haji (BiPiH), hanya dilaksanakan dalam satu tahap

Ibadah Haji

Disebutkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Muhammad Tambrin, bahwa pelunasan biaya haji 2022 atau biaya perjalanan ibadah haji (BiPiH), hanya dilaksanakan dalam satu tahap. ” Pelunasan biaya ibadah haji tahun 2022 mulai dari kemarin atau 9 Mei hingga 20 Mei 2022, satu tahap ini saja. ” tuturnya usai mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan konfirmasi pelunasan dan pembayaran pelunasan BiPiH tahun 1443 Hijriah/2022 di Gedung Jabal Rahmah Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin.

Lebih lanjut dirinya mengutarakan, jika biaya ibadah haji reguler tahun 2022 untuk Embarkasi Banjarmasin ditetapkan sebesar Rp41.235.290. adapun untuk provinsi Kalimantan Selatan sendiri, memperoleh kuota haji sebanyak 1.743 orang. Untuk itu, dirinya meminta kepada para petugas yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama para calon Jemaah haji, agar berhati-hati dalam memberikan penjelasan terkait kebijakan tentang pelunasan biaya ibadah haji ini.

Pelunasan Biaya Haji 2022 Berbeda Dengan Tahun Sebelumnya

Karena ia menilai, pelunasan biaya haji 2022 sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, sistem pelunasannya, biaya dan waktu pelaksanaannya. ” Pada tahun ini, bagi jamaah haji yang tidak mengambil dana pelunasannya maka jamaah haji tidak lagi membayar satu rupiah pun, cukup hanya melaporkan diri ke BPS tempat menyetor uang semula dan dengan memperlihatkan lembar bukti setoranlunas BiPiH tahun 2020. ” imbuhnya.

<img fetchpriority=
Kakanwil Kemenag Kalsel Dr. H M Thambrin

Berikutnya lanjut Tambrin, petugas bank melakukan konfirmasi ke dalam sistem aplikasi, maka jamaah sudah bisa mendapatkan bukti setoran lunas tahun 2022, sebagai bukti kalau yang bersangkutan akan berangkat pada tahun ini. Semua biaya perjalanan ini diambilkan dari nilai manfaat tabungan jamaah haji yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

” Demikian juga halnya untuk persyaratan pelunasan tahun ini pun demikian, jamaah haji cukup memperlihatkan lembar bukti setoran lunas BiPiH tahun 2020 atau setoran awal atau Surat Pendaftaran Haji (SPH). Jamaah haji tidak perlu membawa pasfoto maupun materai dan tidak perlu tanda tangan. ” ucap Muhammad Tambrin

Bukan itu saja, guna memberikan kemudahan kepada jamaah haji yang akan melakukan pelunasan BiPiH, maka Kementerian Kesehatan pun tidak mempersyaratkan Istitho’ah (kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental dan perbekalan) sebagai persyaratan untuk pelunasan. ” Tapi kalau untuk layak atau tidak layaknya diberangkatkan memang ada persyaratan tersendiri sesuai dengan aturan kesehatan. ” pungkasnya.

1 Komen
  1. […] Kemenag Kalsel Sebut Pelunasan Biaya Haji 2022 Hanya 1 Tahap […]

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline