BMAD Benang Pintal Ke India Batal

Syahrul Ibrahim

Nusantarasatu.id – Dengan batalnya pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap benang pintal poliester (Polyester Spun Yarn/PSY) Indonesia ke india, menjadikan ekspor produk tersebut ke India berpotensi mengalami peningkatan.“ PSY merupakan salah satu produk tekstil dengan nilai ekspor yang cukup besar ke India. Pembatalan ini tentunya menjadi kabar gembira bagi eksportir Indonesia dalam rangka mempertahankan serta meningkatkan nilai ekspor produk unggulan ini ke India, terutama di masa pemulihan pascapandemi. ” kata Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi lewat keterangannya di Jakarta.

Adapun pembatalan BMAD Benang Pintal ini berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan India lewat Tax Revenue Unit (TRU). Dimana keputusan ini tertuang dalam Office Memorandum No. 190354/182/2021- TRU yang diterbitkan oleh Pemerintah India pada tanggal 8 Januari 2022. Dengan terbitnya keputusan itu, maka rekomendasi akhir dari Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit pada 19 Agustus 2021 dinyatakan batal. Sehingga eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar 61 dolar AS per Metric Ton (MT) hingga 191 dolar AS per MT.

Periode Januari-Juni 2021 Ekspor PSY Naik 321,23 Persen

Produk PSY sendiri sudah mempunyai pasar yang cukup besar di India. Merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS), kinerja ekspor PSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi di tahun 2019 lalu, yaitu mencapai angka 51 juta dolar AS. Nilai ekspor ini terang Luthfi. sempat turun menjadi 23 juta dolar AS pada tahun berikutnya. Sementara pada periode Januari—Juni 2021, nilai ekspornya tercatat sebesar 26,1 juta dolar AS, atau naik 321,23 persen dari periode yang sama pada sebelumnya yakni sebesar 6,19 juta dolar AS.

Ditambahkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana, bahwa keberhasilan ini patut untuk disyukuri. “ Khusus untuk produk tekstil asal Indonesia, ini merupakan kali ketiga sejak 2021 pemerintah India batal menerapkan BMAD Benang Pintal. Momentum keberhasilan ini tentunya diharapkan akan terus berlanjut untuk kasus lainnya. ” imbuhnya.

Kasus ini bermula pada tanggal 21 Mei 2020 saat otoritas DGTR India menginisiasi penyelidikan anti dumping untuk PSY dengan kode HS 5509.21.00 asal dari Tiongkok, Indonesia, Nepal dan Vietnam. PSY sendiri merupakan bahan baku pembuatan kain yang digunakan untuk bahan pakaian, gorden, jok mobil, dan produk lainnya. “ Kesuksesan ini merupakan hasil kerja sama dari semua pihak yang terlibat yaitu pemerintah, asosiasi, dan eksportir tertuduh. Setelah adanya pembatalan ini, diharapkan eksportir/produsen produk PSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India. ” tegas Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno.

Leave a Comment