Wiku : Skrining Berlapis Dilakukan Guna Cegah importasi Kasus

Upaya pencegahan importasi kasus Covid-19 ke Indonesia dilakukan dengan cara skrining kesehatan yang berlapis

Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito

Nusantara Satu Berita Kesehatan – Disampaikan oleh Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, bahwa upaya pencegahan importasi kasus Covid-19 ke Indonesia dilakukan dengan cara skrining kesehatan yang berlapis. ” Mekanismenya telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 beserta addendumnya. ” terang Wiku Adisasmito ketika menyampaikan keterangan pers PPKM yang diikuti melalui YouTube BNPB di Jakarta.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Prof. Wiku tersebut menjawab pertanyaan wartawan menyangkut potensi importasi kasus dari varian baru Corona yang baru-baru ini dikabarkan terdeteksi di Malaysia sebanyak dua kasus. Lebih jauh iapun mengungkapkan, jika tahapan skrining kesehatan berlapis bagi pelaku perjalanan diawali dengan melaksanakan pemeriksaan persyaratan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. ” Selanjutnya melakukan tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk dan melakukan kewajiban karantina. ” terangnya.

Lama Karantina Dibedakan Antara Yang Sudah Vaksinasi Lengkap Dengan Yang Belum

Lebih jauh dirinya menjelaskan, bahwa durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap dengan yang belum. ” Untuk yang sudah divaksin lengkap, masa karantina selama tiga hari dan yang belum divaksin lengkap selama lima hari. ” kata Prof. Wiku Adisasmito.

Kemudian berikutnya, para pelaku perjalanan juga wajib melakukan tes ulang kedua setelah kedatangan. Sementara bagi pelaku perjalanan yang wajibmelakukan karantina selama tiga hari sambung Wiku, maka tes ulang ini dilakukan pada hari ketiga. Sedangkan begi mereka yang wajib menjalankan karantina selama lima hari ujarnya, maka tes dilakukan pada hari keempat sebelum mereka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. ” Jika hasil kedua tes ulang sebelumnya dinyatakan negatif, perlu ditekankan bahwa pelaku perjalanan hanya boleh meninggalkan fasilitas karantina jika hasil tes PCR sudah keluar. “ tegas Ketua Tim Satgas Penanganan Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito.

Dalam kesempatan ini iapun menerangkan, bahwa sampai dengan hari, ini rata-rata kecepatan hasil tes keluar sekitar 6 hingga 12 jam setelah spesimen diambil. ” Komitmen pemerintah adalah mengusahakan agar hasil dapat keluar secepat mungkin. ” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline