Nusantarasatu.id – Aturan tentang perjalanan luar negeri terkait melonjaknya varian Omicron, kembali dirubah oleh Satgas Covid-19. Kini, Satgas memutuskan untuk menghapus daftar 14 negara (dengan transmisi komunitas Omicron) asal WNA yang dilarang masuk ke Indonesia. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas yang dilakukan pada 10 Januari dan tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 02/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya, bahwa keputusan ini diambil mengingat varian Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022. “ Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional. “ terang Wiku, Jumat (14/1/2022).
Lebih jauh dirinya menyampaikan, bila keputusan penghapusan daftar negara asal warga negara asing (WNA) yang tidak boleh masuk ke Indonesia ini, juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya. Atas penghapusan daftar negara inilah sambung Wiku, kemudian pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7×24 jam. Kebijakan ini tertuang dalam SK KaSatgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Jumlah Virus Omicron Capai Titik Tertinggi Pada Hari ke-3 Sampai ke-6
Ketentuan baru ini lanjutnya, juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara. Diantaranya studi oleh Brandal dkk pada tahun 2021, bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah 3 hari setelah pertama kali terpapar. Laporan awal hasil investigasi epidemiologi varian Omicron di Jepang tahun 2022 jelasnya, juga menyatakan bahwa jumlah virus pada penderita akan mencapai titik tertinggi pada hari ke-3 sampai ke-6 setelah timbul gejala.
Demikian juga disebutkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat. Para tim ahli CDC merekomendasikan, masa karantina yang lebih pendek setelah terbukti secara ilmiah bahwa kemampuan seseorang positif menulari orang lain terjadi pada awal infeksi, yakni pada hari pertama hingga kedua sebelum muncul gejala hingga 2-3 hari setelahnya. “ Prinsip karantina ini adalah masa untuk mendeteksi adanya gejala karena ada waktu sejak seseorang tertular hingga menunjukkan gejala. Dengan demikian lolosnya orang terinfeksi ke masyarakat dapat dihindari. ” imbuhnya.
Pada kesempatan ini Wiku pun menuturkan, bahwa berdasarkan beberapa hasil studi terkini, varian Omicron disinyalir memiliki rata-rata kemunculan gejala yang lebih dini. Sehingga ujar Prof Wiku Adisasmito, karantina 7 hari sudah cukup efektif mendeteksi kasus positif. “ Apalagi upaya deteksi berlapis dengan entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omicron dengan SGTF dan WGS yang sejalan dengan rekomendasi strategi multilayered WHO terkait perjalanan internasional juga dijalankan. ” pungkasnya.