Nusantarasatu.id – Polri, didorong oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membangun pusat pangkalan data (database) sampel informasi genetik atau DNA. Dimana tujuannya, guna mempermudah mengungkap kasus kekerasan seksual anak dan perempuan. ” Mari kita dukung Polri membangun database DNA. ” tutur Ketua Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto pada konferensi pers penanganan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang dan membangun kerja bersama untuk pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan, di Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Benny juga menambahkan, apabila database DNA sudah terbangun, maka DNA yang ditemukan di tempat kejadian perkara meskipun sudah berhari-hari bahkan sampai setahun masih bisa diambil. Di luar negeri lanjut Benny Mamoto, pengungkapan kasus yang menggunakan database DNA bisa membongkar sebuah kasus yang sudah terjadi 10 tahun lebih. Untuk itu sambungnya, Kompolnas mendorong Polri untuk segera membangun database DNA supaya mepermudah pengungkapan berbagai kasus meskipun telah berhari-hari, berbulan-bulan atau lebih dari satu tahun.
Apresiasi Rencana Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Jadi Direktorat
Sementara disisi lain, iapun turut mengapresiasi rencana unit pelayanan perempuan dan anak yang akan ditingkatkan statusnya menjadi direktorat. Sehingga dengan begitu, pengusutan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih cepat diselesaikan. Dirinya menilai, hal tersebut merupakan langkah yang responsif menanggapi naiknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan selama pandemi Covid-19. ” Adanya rencana peningkatan status tersebut diharapkan penyelesaian kasus lebih profesional. ” ujarnya.
Meski begitu iapun tidak memungkiri, jika selama ini masih ada petugas yang kurang cakap atau tidak kompeten dalam menangani kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Hal itu bisa jadi dikarenakan mereka belum mengikuti pelatihan atau kursus dan sebagainya. ” Akibatnya, penanganan menjadi tidak maksimal. ” kata Benny.
Bukan itu saja, dalam kesempatan yang sama iapun turut mengapresiasi Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Ombudsman RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam membantu mengusut serta mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Shidiqiyah Jombang, Jawa Timur.