Soal Diskresi, Luhut Minta Jangan Adu Pejabat dan Rakyat

Berbagai pihak, dihimbau oleh Luhut Binsar Pandjaitan agar jangan mengadu soal diskresi karantina antara pejabat negara, orang terpandang, dan rakyat biasa

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Nusantarasatu.id – Berbagai pihak, dihimbau oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, agar jangan mengadu soal diskresi karantina antara pejabat negara, orang terpandang, dan rakyat biasa. Ia menjelaskan, bila diskresi karantina yang diberikan kepada pejabat negara berlaku universal. Diskresi tersebut sambung Luhut, diberlakukan tidak hanya di Indonesia.

“Apa pun mengenai perjalanan, ada diskresi kepada eselon 1 dan seterusnya. Itu diberikan berlaku universal, bukan hanya di Indonesia. Kenapa? Karena mekanisme bernegara itu harus tetap jalan. Tapi tentu dengan pengawasan yang ketat. Jadi jangan dibentrokkan, diadu-adu antara pejabat pemerintah, antara orang berada, dengan rakyat biasa. ” tuturnya dalam konferensi pers perkembangan penanganan COVID-19 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Pemerintah Tahu Apa Yang Harus Dilakukan Terkait Covid-19

Kemudian iapun menyindir seorang mantan pejabat negara yang sebelumnya mempertanyakan soal perlakuan berbeda kebijakan karantina terhadap pejabat dan rakyat biasa. ” Saya kira itu tidak arif kalau ada mantan pejabat bicara seperti itu. Kita tahu apa yang harus kita lakukan saat ini, dengan pengalaman kita selama ini. Kita akan memberikan yang terbaik buat Republik ini. ” tegasnya.

Diamping itu Luhutpun meminta, supaya media tidak menyampaikan informasi yang kontradiktif di tengah kondisi yang terjadi. ” Jadi saya mohon teman media jangan membuat, dalam keadaan seperti ini, berita-berita yang kontradiktif. Catat saja, ambil saja berita yang resmi disampaikan pemerintah. ” kata Luhut.

Sebagaimana telah dikabarkan sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Dimana dalam surat tersebut, mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri. Adapun pengecualian kewajiban karantina lanjut Luhut, hanya berlaku bagi WNA dengan kriteria pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing serta rombongan yang melakukan kunjungan kenegaraan, delegasi negara-negara anggota G20, dan skema TCA.

Ada Beberapa Syarat Pengecualian Karantina Bagi WNI

Sementara itu pengecualian kewajiban karantina WNI dengan keadaan mendesak, seperti memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa dan membutuhkan perhatian khusus. Selain itu terangnya, bila kondisi kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal. Ketentuan dispensasi pengurangan durasi karantina dan/atau pelaksanaan karantina mandiri di kediaman masing-masing, dapat diberikan kepada WNI pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Akan tetapi, pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri, maka harus melakukan karantina terpusat di hotel. Rombongan penyerta keperluan dinas wajib melakukan karantina terpusat.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline