Nusantarasatu.id – Rencana yang diambil oleh pemerintah pusat untuk memperketat mobilitas warga dengan menerapkan PPKM Level 3 saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di seluruh Indonesia, didukung oleh Pemprov DKI Jakarta. ” Ketentuan pusat harus kami hormati, walaupun kami sudah masuk level 1, prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah pusat, ke (PPKM) Level 3 dalam waktu tujuh sampai delapan hari supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan kasus. ” tegas Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Pemprov DKI Jakarta Setuju Kegiatan Masyarakat Diperketat
Jakarta kata Ahmad Riza, saat ini telah menerapkan PPKM Level 1 seiring dengan melandainya kasus Covid-19. Akan tetapi, pelonggaran kegiatan di sejumlah ruang publik ketika masa libur panjang, berpotensi meningkatkan kasus penularan virus Covid-19. Oleh sebab itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta setuju apabila kegiatan masyarakat di Ibu Kota kembali diperketat saat akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022.
Langkah tersebut dilakukan pemerintah demi menekan laju penularan virus Covid-19. Ditambahkan Ahmad Riza, nantinya Pemprov DKI juga menyesuaikan kegiatan di tempat wisata sebagaimana aturan PPKM Level 3. ” Tentu tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Kan itu cuma sekitar 7 hari saja. ” tutur Riza.
Cegah Peningkatan Kasus Covid-19, Terapkan PPKM Level 3 Se-Indonesia
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara menyeluruh di wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan tersebut sebagai antisipasi mencegah adanya peningkatan kasus Covid-19. ” Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Natal dan Tahun Baru yang dilaksanakan secara daring. Muhadjir menyebutkan, bahwa, kebijakan ini dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia yang berada di PPKM Level 1 dan 2 harus menjalankan aturan PPKM Level 3. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 untuk keseragaman di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.