Nusantara Satu Berita Hukum – Kepala Rutan Kelas IIB Kolaka, diminta anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi, untuk membantu Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara dalam upaya mengungkap dugaan keterlibatan narapidana yang jadi pengendali peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia. ” Kepala rutan harus sinergis dan transparan dengan BNNP. Periksa seluruh petugas rutan, apakah dalam hal ini ada yang turut serta membantu. Jika penyelidikan mengarah ada dugaan keterlibatan pihak petugas rutan, maka hal ini tidak dibenarkan dan harus mendapatkan sanksi tegas. ” tegas Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Senin (01/11/2021).
Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Rutan dan Lapas Jadi Masalah Klasik
Iapun menuturkan, jika peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam rutan atau lapas, merupakan permasalahan klasik yang tidak pernah usai. Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham beberapa waktu lalu sambung Andi Rio, telah mengingatkan untuk berbenah diri dan meningkatkan pengawasan di setiap rutan atau lapas di seluruh Indonesia. Hal ini dimaksudkan kata politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut, agar peredaran narkoba tidak terulang kembali. ” Napi selalu mencari celah kelemahan pihak lapas untuk melakukan dan melancarkan aksi guna mengendalikan narkoba dari dalam lapas. ” tegasnya.
Dirinya menilai, bahwa peristiwa di Rutan Kolaka menjadi bukti bila pengawasan yang dilakukan rutan atau lapas belum sepenuhnya dijalankan secara maksimal. Sehingga hal ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi seluruh rutan dan lapas di Indonesia. Untuk itu ia mengharapkan, Kemenkumham dapat menggunakan perkembangan teknologi dalam meningkatkan pengawasan di dalam rutan dan lapas. ” Penggunaan teknologi dapat lebih memudahkan dan memaksimalkan kinerja para petugas untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya di dalam lapas. ” imbuhnya.
Jangan Sampai Napi Lebih Canggih Dalam Penggunaan Teknologi
Anggota Komisi III DPR RI ini berpendapat, jika perkembangan teknologi sudah cukup signifikan. Sehingga, jangan sampai napi lebih canggih dan paham menggunakan teknologi dalam melakukan aksinya. Tinggal sekarang apakah Kemenkumham mau atau tidak melakukan perubahan dalam melakukan pengawasan di dalam lapas melalui teknologi.
Sebagaimana yang sudah dikabarkan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengendus adanya dugaan narapidana di Rutan Kelas IIB Kolaka menjadi pengendali peredaran gelap narkoba jaringan Malaysia. Kepala BNNP Sultra Brigjen Pol Sabaruddin Ginting di Kendari, Sabtu (30/10/2021) menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Rutan Kolaka terkait adanya dugaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang terlibat peredaran barang haram itu. ” Kita sudah melakukan penyelidikan. Iya, napi ini jelas dia pengendali dari dalam rutan. ” kata Kepala BNNP Sabaruddin.