Nusantarasatu.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkoopolhukam) Mahfud MD, diminta oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, untuk menjalankan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo agar segera menetapkan tanggal Pemilu 2024. ” Mengenai tanggal pemungutan suara Pemilu 2024, Presiden Joko Widodo sebagaimana disampaikan Menkopolhukam RI Mahfud MD pada 23 September 2021 meminta agar segera ditetapkan tanpa terpengaruh isu amandemen UUD 1945, perpanjangan jabatan dan sebagainya. ” tegas Luqman di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Sikap Presiden Clear, Pemilu Dilaksanakan Tahun 2024
Disampaikan olehnya, jika Presiden turut memberi arahan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar rancangan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan di bulan Februari 2024 mendatang, juga disertai dengan rancangan pembiayaan yang efisien. Lukman menuturkan, bahwa arahan itu diberikan Presiden Jokowi ketika menerima audiensi tujuh anggota dan Sekretaris Jenderal KPU pada tanggal 11 November 2021 lalu. ” Dari dua fakta di atas, menurut saya posisi dan sikap presiden clear, bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan pada 2024 dan oleh karenanya presiden minta agar tanggal pemilu segera ditetapkan dan diumumkan kepada masyarakat. ” ungkapnya.
Lebih jauh ia mengharapkan, bila tidak ada satu pun bagian dari kekuasaan yang mempunyai agenda tersembunyi untuk secara sistematis menggagalkan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Lantas Luqman Hakim mencontohkan, seperti melakukan manuver-manuver politis dengan menghalang-halangi penetapan tanggal Pemilu 2024.
Kemudian ia berpendapat, jika tidak ada relevansinya mengaitkan penetapan tanggal Pemilu 2024 dengan proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang sekarang sedang dilaksanakan. ” Apabila penetapan tanggal pemilu menunggu pelantikan anggota KPU yang baru, yakni KPU periode 2022-2027, saya khawatir akan menimbulkan berbagai kesulitan bagi persiapan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024. ” pungkasnya seraya mengucapkan terutama menyangkut penyusunan aturan teknis pemilu dan pengalokasian anggaran kegiatan tahapan dan jadwal Pemilu dari APBN.