Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Sampai 31 Januari 2022

Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Indonesia larang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022

Ekspor Batu Bara

Nusantarasatu.id – Lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Indonesia larang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022. Keputusan ini dikeluarkan pemerintah dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan baru bara pembangkit listrik di dalam negeri. Adapun kebijakan pelarangan ekspor tersebut, ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. ” Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. ” tegas DirekturJenderal Mineral dan Batu Bara Ridwan Jamaludin dalam keterangannya di Jakarta.

Iapun menambahkan, jika pasokan batu bara yang berkurang itu akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan perusahaan setrum negara PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri. Jika larangan ekspor tidak dilakukan sambung Ridwan, maka bisa menyebabkan pemadaman terhadap 20 PLTU batu bara yang memiliki daya 10.850 megawatt. ” Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kami akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang. ” tuturnya.

Pasokan Batu Bara Ke PLN Dibawah Kewajiban Presentase Penjualan

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah telah beberapa kali mengingatkan kepada pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya memasok batu bara ke PLN. Akan tetapi, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO). Sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara.

Ridwan menjelaskan, bahwa persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi. Sampai tanggal 1 Januari 2022, dari 5,1 juta metrik ton penugasan dari pemerintah, hanya dipenuhi sebesar 35 ribu metrik ton atau kurang dari 1,0 persen.” Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas. “ ungkap Ridwan.

Pemerintah pun sudah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara terhadap kebutuhan dalam negeri. Yakni minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebesar 70 dolar AS per metrik ton. Lebih jauh Ridwan menyampaikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan operasi produksi, untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Pengusaha Minta PLN Perbaiki Mekanisme Pengadaan Batu Bara

Dalam kesempatan ini dirinya juga mengatakan, bahwa pengusaha batu bara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara demi pemenuhan kebutuhan batu bara PLN untuk menghindari pemadaman listrik. Namun, para pengusaha batu bara meminta agar PLN memperbaiki mekanisme pengadaan batu bara agar semakin membaik. ” Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan handal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. ” ujarnya.

Selanjutnya Ridwan mengungkapkan, bahwa dengan dilaksanakan kepatuhanoleh para pengusaha batu bara terhadap kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional. ” Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara. ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline