Nusantarasatu.id – Langkah antisipasi terjadinya peningkatan kebutuhan fasilitas karantina akibat meningkatnya jumlah pekerja migran Indonesia yang pulang ke tanah air pada masa libur akhir tahun, sudah dilakukan oleh pemerintah. Pada konferensi pers mengenai penanganan pandemi Covid-19 yang diikuti melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (27/12/2021), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, jika upaya mencegah persebaran virus Covid-19 varian Omicron, pemerintah telah menyiapkan tambahan fasilitas karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk pekerja Indonesia yang pulang dari luar negeri.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah fasilitas di wilayah Provinsi DKI Jakarta, diantaranya yakni Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet (4.916 tempat tidur), Wisma Atlet Pademangan (5.796 tempat tidur), dan hotel (16.588 tempat tidur). Bukan itu saja, fasilitas karantina juga disediakan di Rusun Pasar Rumput (11.892 tempat tidur), Rusun Nagrak Cilincing (2.352 tempat tidur), Rusun Daan Mogot (1.500 tempat tidur), dan Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan DKI Jakarta (480 tempat tidur).
Kemenkes RI Siapkan Fasilitas Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Lebih lanjut Menkes RI menerangkan, bahwa Kementerian Kesehatan juga menyiapkan gedung-gedung yang sebelumnya difungsikan sebagai fasilitas karantina untuk menampung pelaku perjalanan dari luar negeri. ” Kita pakai seperti Wisma Atlet di Nagrak, penjajakan di Wisma Haji, sudah kita persiapkan di Surabaya, juga di daerah-daerah kedatangan luar negeri (jalur) laut, yaitu di Batam, dan (tempat kedatangan dari jalur) darat. ” terang Menkes RI Budi Gunadi Sadikin.
Iapun turut memastikan, bahwa fasilitas karantina yang tersedia saat ini dapat menampung semua pelaku perjalanan yang datang dari luar negeri. ” Kenapa? Kita lihat banyak yang datang dari Malaysia ke kita, itu sudah dihitung, jumlahnya sudah dipersiapkan. ” imbuhnya.
Pada kesempatan ini dirinya menjamin, bahwa antrean panjang pelaku perjalanan yang hendak menggunakan fasilitas karantina seperti pada awal pemerintah menerapkan perpanjangan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi 10 hari, tidak akan terjadi lagi. ” Memang bedanya sekarang karantinanya sepuluh hari, jadi di awal-awal kemarin ada sedikit kepadatan, tapi sekarang sudah ditambah (fasilitas karantinanya). ” pungkasnya.