Nusantarasatu.id – Kalangan generasi muda, diajak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memahami lebih dalam tentang hukum internasional, khususnya hukum laut, mengingat Indonesia merupakan negara maritim. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/12/2021) menyebutkan, bahwa memahami hukum laut juga menjadi salah satu instrumen dalam mengawal maupun mengelola sumber daya kelautan Indonesia di masa depan. ” Saya mengajak seluruh mahasiswa dan mahasiswi, utamanya dari Fakultas Hukum di seluruh kampus untuk mendalami hukum internasional terutama hukum laut. ” tutur Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Iapun menambahkan, bahwa dibutuhkan basis pengetahuan hukum internasional dan pemahaman isu lingkungan laut kontemporer untuk penyusunan dan implementasi kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan. Sehingga, perlu adanya penguatan pembangunan SDM, khususnya bagi generasi muda yang mampu menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan yang strategis. Untuk itu, Menteri Trenggono juga mengajak generasi muda mengingat kembali perjuangan dalam memperjuangkan konsep Wawasan Nusantara. Mulai dari Deklarasi Djuanda hingga akhirnya Indonesia diakui sebagai negara kepulauan di Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) pada tahun 1982 silam.
Lewat Mengetahui Perjuangan, Generasi Muda Bisa Jaga Warisan Pendiri Bangsa
Sehingga dengan mengetahui perjuangan itu sambung Trenggono, maka generasi muda dapat lebih menghargai dan menjaga warisan yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa. ” Apabila batas-batas Republik Indonesia tidak pernah dideklarasikan, maka Indonesia tidak dapat mewarisi wilayah seperti yang sekarang ini. Untuk itu kita harus mempertahankan dan memanfaatkan wilayah NKRI tersebut. ” tegasnya.
Generasi muda ucap Trenggono, diharapkan dapat menjadi salah satu pemangku kepentingan yang terlibat dan berkontribusi dalam pemanfaatan sumber daya secara optimal, sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan lanjut Menteri Trenggono, juga termasuk pihak yang mendorong pengusulan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai pahlawan nasional untuk menghargai beliau sebagai salah satu tokoh yang memperjuangkan Rezim Negara Kepulauan di UNCLOS 1982.
Untuk diketahui, bangsa Indonesia memperingati Hari Nusantara setiap tanggal 13 Desember. Peringatan tersebut merupakan penghormatan kepada jasa Kabinet Juanda, yang pada 13 Desember 1957, mendeklarasikan batas kedaulatan laut nasional sepanjang 12 mil dari garis pantai terluar, dan terutama laut dalam menjadi wilayah kedaulatan Indonesia secara utuh.
Untuk Tentukan Batas Laut, Indonesia Gunakan Ordinansi Belanda Tahun 1939
Sebelumnya, Indonesia pada saat itu menggunakan Ordinansi Belanda tahun 1939. Guna menentukan batas laut, teritorial Hindia Belanda, adalah tiga mil diukur dari garis air surut dari pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang merupakan bagian dari wilayah daratan. Sementara itu, deklarasi Juanda yang diumumkan kepada dunia pada 13 Desember 1957 tersebut, bertujuan untuk membendung kehadiran Angkatan Laut Belanda yang mondar-mandir di Laut Jawa. Mereka berusaha mempertahankan kekuasaannya, dengan menghadirkan armada perang di laut pedalaman Nusantara.
Lewat perjuangan panjang, akhirnya pada 1982 konsep Wawasan Nusantara dianggap sepadan dengan konsep Archipelagic State menjadi bagian integral dari United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS). Oleh karenanya sejak saat itu, bentuk negara kepulauan mulai diakui dan dikenal dunia. Pengakuan ini juga berdampak positif bagi Indonesia di mana luas wilayah NKRI bertambah luas dua kali lipat lebih tanpa pertumpahan darah.