Hukuman Kejahatan Seksual Harus Timbulkan Efek Jera

Syahrul Ibrahim

Nusantarasatu.id – Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin, meminta agar hukuman bagi pelaku kejahatan seksual supaya dapat memberikan efek jera. Hal itu bertujuan, agar kekerasan dan kejahatan tersebut tidak terjadi berulang. ” Wapres meminta bagaimana hukuman terkait kejahatan seksual itu bisa menimbulkan efek jera. ” terang Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi saat memberikan keterangan pers melalui konferensi video Zoom.

Sementara terkait tindak kejahatan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan Islam dengan asrama yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan, ia menyampaikan, Wapres Ma’ruf Amin merasa sangat prihatin dengan kasus tersebut. ” Wapres sangat prihatin dengan kondisi kejahatan seksual seperti itu. Plus Wapres minta pelaku dihukum seberat-beratnya. “ imbuhnya.

Namun terlepas dari kontroversi terkait hukuman mati terhadap pelaku kejahatan seksual sambung Masduki, ia mengatakan Wapres meminta sanksi dan hukuman kepada Herry Wirawan harus memberikan efek jera.” Terlepas dari Wapres tidak mau masuk ke wilayah kontroversi setuju atau tidak setuju hukuman mati, tapi hukuman itu harus memberi efek jera agar tidak terjadi berulang. ” tuturnya.

Terdakwa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati Sebagai Hukuman Kejahatan Seksual

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan, merupakan seorang oknum pendidik dan pemilik Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Ia didakwa melakukan perbuatan asusila terhadap 13 santriwati atau murid di sekolah tersebut. Adapun perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021 tersebut, telah mengakibatkan korban sampai melahirkan. Dalam prosesnya, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan membayar denda sebesar Rp500 juta serta membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Sedangkan yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati itu, didasarkan atas kejahatan terdakwa Herry yang dilakukan kepada anak asuhnya ketika dia memiliki kuasa sebagai pemilik sekolah. Terdakwa Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Leave a Comment