Nusantarasatu.id – Disampaikan oleh Menteri Perhubungan RI, Budi karya Sumadi, bahwa integrasi data secara digital dapat mempercepat pelayanan kepelabuhanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Sehingga hal itu akan meningkatkan daya saing pelabuhan nasional. “ Kita ingin daya saing ini dapat ditunjukkan oleh Pelabuhan Tanjung Priok. Karena pelabuhan ini mengelola hampir 70 persen kegiatan ekspor-impor nasional,” kata Menhub dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Pernyataan itu diutarakan Menteri Perhubungan pada saat melakukan peninjauan secara langsung proses pelayanan dokumen Surat Penyerahan Petikemas (SP2) Bea Cukai, serta penerapan layanan Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok, yang didampingi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani. Pada kesempatan itu Menhub menyebutkan, sebagaimana arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo, untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia dengan negara lain, maka perlu memberikan layanan kepelabuhanan yang lebih mudah, murah, dan cepat.
Layanan Dilakukan Secara Digital dan Terintegrasi, Jadi Lebih Cepat dan Murah
Iapun menyatakan, jika sejumlah upaya yang tengah dilakukan diantaranya yaitu, mengintegrasikan data yang dimiliki Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Laut dan Kemenkeu melalui Ditjen Bea dan Cukai, melalui integrasi data dan digitalisasi pelayanan dokumen SP2 dan layanan STID di Pelabuhan Tanjung Priok. “ Satu proses layanan yang sebelumnya dilakukan masing-masing, sekarang bisa dilakukan secara digital dan terintegrasi, sehingga lebih cepat dan mudah. “ imbuhnya.
SP2 sendiri adalah dokumen yang harus diserahkan oleh pelaku usaha untuk mengeluarkan peti kemas dari dalam pelabuhan. sedangkan STID, merupakan identitas dari truk-truk yang terdata secara terpusat yang digunakan untuk melakukan transaksi gate in/out di semua terminal pelabuhan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan, bahwa pihaknya siap untuk berkolaborasi dengan Kemenhub guna mempermudah layanan kepelabuhanan.
Adapun upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan kepelabuhanan tersebut, merupakan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Lewat implementasi NLE, diharapkan layanan kepelabuhanan menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan transparan. Dengan demikian, maka diharapkan biaya logistik dapat ditekan, sehingga mampu meningkatkan daya saing pelabuhan nasional dalam kegiatan ekspor-impor yang dapat mendongkrak perekonomian nasional.