NUSANTARASATU.id – Seluruh pihak yang ikut mendorong tren pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, khususnya selama tiga tahun terakhir ini, mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. ” Alhamdulillah. Ini harus disyukuri karena peningkatan investasi terus dicapai Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ” ucap Khofifah di Surabaya.
Sejak pertama memimpin Jatim pada tahun 2019 lalu, Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak berhasil mendongkrak realisasi investasi hingga tumbuh sebesar 14,2 persen (year on year).
Merujuk pada data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi di Jawa Timur di tahun 2019 lalu, menyentuh angka Rp58,5 triliun, setelah pada tahun 2018 mencapai Rp51,2 triliun. Bukan itu saja, dibawah kepemimpinan Khofifah–Emil dardak, juga berhasil menjaga iklim investasi Jatim jadi semakin kondusif. Sehingga di tahun 2020, pertumbuhan investasi semakin meningkat secara signifikan.
Pada tahun 2020 lalu, investasi di Jawa Timur tercatat tumbuh sebesar 33,8 persen (yoy) dengan mencatatkan realisasi sebesar Rp78,3 triliun.
Walaupun pada masa pandemi Covid-19 yang mempengaruhi seluruh sektor kehidupan, tetapi Khofifah-Emil sukses memelihara tren pertumbuhan investasi tahun berikutnya, dengan mencatatkan capaian investasi sebesar Rp79,5 triliun. Pertumbuhan itu juga diikuti dengan peningkatan peringkat Jatim pada konstelasi ‘Top 5 Provinsi se-Indonesia’ di sektor investasi.
Investasi di Jawa Timur Mudah, Efisien dan Menguntungkan
Sebelumnya, di tahun 2018, Jatim menduduki peringkat ke-5, lalu naik ke urutan empat pada tahun 2019. Kemudian, posisinya kembali naik menjadi peringkat ke-3 pada tahun 2020 dan tahun 2021.
Kemudian, sebagai upaya percepatan investasi, pada bulan Oktober 2020 Khofifah merintis terobosan besar bagi upaya membangun kemudahan berusaha di Jatim. Yaitu, dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sedikitnya, ada 14 Pergub yang sebelumnya mengatur perizinan di berbagai sektor sudah dinyatakan tidak berlaku, dan disederhanakan menjadi hanya satu, yakni Pergub Nomor 69 Tahun 2020.
” Dengan segenap keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif yang dipunyai Jatim, maka saya sampaikan kepada para investor baik asing maupun dalam negeri, ayo berinvestasi di Jatim karena pasti lebih mudah, efisien, dan menguntungkan. ” kata Gubernur Jawa Timur.
” Melalui Pergub ini kami ingin memastikan pelayanan perizinan mengedepankan transparansi, kepastian waktu, bebas korupsi, serta mengutamakan kepuasan pemohon izin. ” tegas Khofifah Indar Parawansa.