Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Jika Pengguna Narkoba Bisa Direhabilitas

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin

Nusantara Satu Berita Hukum – Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 bagi para jaksa penuntut umum telah dikeluarkan oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin. Pada pedoman tersebut, jaksa penuntut umum mempunyai acuan baru dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika yakni melalui rehabilitasi. Dengan terbitnya pedoman ini, sangat diharapkan mampu menjadi salah satu cara untuk mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lapas. Karena, jaksa bisa lebih mengoptimalkan opsi hukuman lain dalam kasus narkoba yaitu rehabilitasi.

“ Latar belakang dikeluarkannya pedoman tersebut memperhatikan sistem peradilan pidana cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga permasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika. ” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (8/11/2021).

Rehabilitasi Merupakan Mekanisme Dari Pelaksanaan Keadilan Restoratif

Kemudian iapun menambahkan, bila dalam tahap penuntutan, jaksa mempunyai opsi melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna narkotika daripada menuntutnya dengan sanksi penjara. “ Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme yang tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif. Dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime. ” ucap Leonard.

Sedangkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tersebut, mulai berlaku tanggal 1 November 2021. Itu artinya, penanganan dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, bisa mengacu pada pedoman baru ini. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengharapkan, agar pedoman ini digunakan secara optimal oleh para penuntut umum yang menangani kasus penyalahgunaan narkotika.

“ Jaksa Agung RI berharap Pedoman No.18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa agar dilaksanakan oleh penuntut umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab. ” kata Leonard.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 sendiri terdiri atas 9 bab yang mengatur tentang prosedur pra penuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline