Nusantarsatu.id – Diingatkan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, jika negara perlu menyiapkan perangkat perlindungan yang pasti bagi setiap warga negara dari tindak kekerasan seksual. ” Pelaku kejahatannya sudah seperti sindikat yang melibatkan sejumlah orang. Mulai dari penculikan, jual beli orang hingga pemerkosaan, suatu kebiadaban yang tidak pantas terjadi di negeri yang berlandaskan Pancasila. ” ucap Lestai Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, terkait kasus pemerkosaan seorang perempuan berusia 14 tahun yang diilakukanoleh sejumlah pria di Bandung, Jawa Barat.
Lebih jauh Lestari menilai, bahwa semua pihak termasuk para wakil rakyat yang sedang membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), harus segera merespons maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual. Yaitu dengan mengakselerasi proses legislasi, agar RUU tersebut segera menjadi undang-undang.
Ada Kecenderungan Pelaku Kejahatan Seksual Terorganisir
Menurut Lestari Moerdijat, dari hasil 12 kali kajian yang dilakukan oleh para pakar di Forum Diskusi Denpasar 12 menyatakan, bila perangkat perundang-undangan yang ada saat ini belum mampu melindungi perempuan dan anak dari ancaman tindak pidana kekerasan seksual. ” Apalagi saat ini ada kecenderungan pelaku kejahatan kekerasan seksual yang terorganisir, sehingga perlu sistem yang menyeluruh mencakup pencegahan, perlindungan yang memadai dan sanksi yang memberi efek jera bagi para pelaku. ” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama ia juga menyampaikan, salah satu bentuk kewaspadaan negara terhadap ancaman yang menyasar warganya adalah dengan menghadirkan peraturan yang mampu mencegah ancaman itu terjadi. Dan menurutnya, RUU TPKS yang saat ini masih menunggu pengesahan di rapat paripurna untuk dijadikan RUU inisiatif DPR, adalah bagian dari bentuk kewaspadaan negara untuk melindungi warganya.
Oleh karena itu dirinya mendesak para pimpinan DPR, agar RUU TPKS segera diputuskan dalam rapat paripurna pada masa sidang ketiga. Tujuannya agar bisa segera dibahas bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang dan mampu menghentikan berbagai tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.