Masyarakat Kelompok Rentan Perlu Dilindungi

Realisasi sejumlah komitmen menurut Lestari Moerdijat sangat diperlukan dan dinanti masyarakat mendapatkan kepastian perlindungan khususnya Kelompok Rentan Korban Kekerasan dan Covid-19.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat

Nusantarasatu.id : Berita Politik – Realisasi sejumlah komitmen, kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, dinilai sangat diperlukan dan dinantikan, agar masyarakat mendapatkan kepastian perlindungan dalam kesehariannya dari bahaya kekerasan seksual dan kasus positif Covid-19, khususnya Kelompok Rentan Korban Kekerasan dan Covid-19.

” Di tengah maraknya tindak kekerasan seksual dan meningkatnya kasus positif COVID-19 di Indonesia, para pemangku kepentingan perlu memberi perhatian serius terhadap kelompok rentan yang terdampak sejumlah peristiwa saat ini. ” ucap Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Ancaman tindak kekerasan seksual serta kasus positif Covid-19 bagi Kelompok Rentan

Iapun menambahkan, bila saat ini menjadi kondisi yang sulit bagi masyarakat. Ancaman tindak kekerasan seksual serta jumlah kasus positif Covid-19 yang kian meningkat karena masuknya varian Omicron sambung Lestari, harus dihadapi bersamaan dengan dampak berbagai perubahan yang terjadi.

Menurutnya, komitmen pimpinan DPR untuk mempercepat proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) masih harus terus dikawal untuk memastikannya. ” Meski secara lisan pimpinan DPR mengatakan akan mempercepat, namun dalam proses administrasi legislasi RUU TPKS masih terkesan dilakukan seperti biasa, sehingga tahapan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah belum bisa segera dimulai. ” tuturnya.

Pemangku Kepentingan Harus Cegah Orang Dari Luar Negeri Bawa Covid-19

Lebih jauh Lestari menyampaikan, dalam upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia, para pemangku kepentingan juga menghadapi tantangan dalam hal konsistensi.

Dirinya berpendapat, jika masyarakat dihimbau tidak bepergian ke luar negeri karena lonjakan kasus positif Covid-19 di sejumlah negara, maka seharusnya para pemangku kepentingan juga mencegah masuknya orang dari luar negeri ke tanah air. Dengan melakukan pula larangan masuk bagi warga yang di negara asalnya terjadi ledakan kasus Covid-19.

Kelompok Rentan yang memiliki Komorbid berisiko mudah terpapar covid-10

” Akibatnya yang terjadi saat ini tren peningkatan kasus positif Covid-19 di tanah air terus berlanjut. Terjadinya kematian akibat orang yang memiliki komorbid terpapar varian Omicron, menjadi kabar kurang menggembirakan yang harus segera diatasi. ” imbuhnya.

Oleh karena itu lanjut Lestari, kelompok rentan terdampak Covid-19 dan tindak kekerasan seksual seperti perempuan dan anak, kelompok minoritas, serta warga yang memiliki komorbid, harus segera mendapatkan kepastian perlindungan.

Konsistensi para pemangku kepentingan terangnya, merupakan hal yang sangat penting saat ini, supaya komitmen yang dicanangkan sejumlah pihak dapat dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan. Masyarakat ungkap Lestari, membutuhkan perlindungan yang segera dari sejumlah dampak peristiwa yang terjadi. Dan kewajiban dari para pemangku kepentingan dalam melindungi setiap warga negara, adalah komitmen yang mulia, jangan sampai tertunda, apalagi diabaikan karena kepentingan sesaat.

2 Komen
  1. […] Omicron di Indonesia. Oleh sebab itu dirinya mengharapkan, adanya upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk hak-hak anak, menjadi prioritas untuk dilakukan. Sebab ia merasa, tidak bisa dipungkiri […]

  2. […] parah. ” Namun para pakar berpendapat varian Omicron bisa berdampak parah terhadap lansia, penderita komorbid, orang yang belum divaksin dan anak-anak. ” […]

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline