Airlangga: Target KPCPEN Tingkatkan Kemampuan Produksi Vaksin

Pemerintah memiliki target untuk kemampuan meningkatkan produksi vaksin dan terapeutik serta fraksionasi plasma di dalam negeri

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Nusantarasatu.id – Pemerintah, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memiliki target untuk meningkatkan kemampuan produksi vaksin dan terapeutik serta fraksionasi plasma di dalam negeri. “ Salah satu target Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) adalah peningkatan kemampuan produksi dalam negeri, terutama vaksin, terapeutik, dan termasuk urusan darah. ” terang Menko Airlangga dalam dalam acara Seminar dan Rapat Kerja Teknis Tingkat Nasional Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) di Jakarta.

Disebutkan, fraksionasi plasma mempunyai potensi pasar yang besar dan secara global permintaan produk derivat plasma berjumlah 25 juta liter per tahun. Untuk itu, pemerintah terus mendorong berbagai upaya penguatan, termasuk percepatan kemandirian dan pengembangan fraksionasi plasma yang menghasilkan produk derivat plasma, supaya bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri dan meningkatkan daya saing industri dan kapasitas industri Indonesia.

“ Kita melihat bahwa kemampuan industri farmasi dalam negeri menjadi penting karena selain menyelamatkan devisa negara juga menciptakan respon yang cepat terhadap kebutuhan dalam negeri. Alhamdulillah kemampuan sektor kesehatan kita sudah cukup responsif, apalagi kalau ditambah dengan kemampuan fraksionasi darah. ” tuturnya.

Bukti Keseriusan, Pemerintah Telah Buat Aturan Soal Fraksionasi Plasma

Lebih jauh diungkapkan olehnya, bahwa terkait fraksionasi plasma, regulasinya sudah ada dan tinggal implementasi yang tidak hanya melibatkan BUMN tetapi boleh melibatkan swasta. Sementara dari sisi regulasi, berbagai aturan telah dikeluarkan sebagai bukti keseriusan pemerintah dalam upaya pengembangan fraksionasi plasma. Antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2019 yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma.

Sedangkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2011, pemerintah membuat regulasi yang memungkinkan badan usaha berbadan hukum yang telah memiliki izin produksi dari Menteri untuk menjadi fasilitas penyelenggara fraksionasi plasma. Selain itu, pada Permenkes Nomor 15 Tahun 2019 mensyaratkan, jika fasilitas fraksionasi plasma untuk memiliki sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) untuk produk obat derivat plasma. Sehingga, konsumen dapat meyakini bahwa produk derivat plasma yang dihasilkan berkualitas baik.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline