Kemendag Keluarkan Aturan Indonesia EFTA CEPA

Syahrul Ibrahim

Updated on:

Berita Ekonomi – Peraturan Menteri Perdagangan (KEMENDAG) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Aturan Indonesia EFTA CEPA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA) telah dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan RI. Adapun Permendag ini sedianya mulai berlaku pada tanggal 1 November 2021 mendatang, bersamaan dengan dimulainya implementasi persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA (IE–CEPA).

“ Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya Kemendag untuk memaksimalisasi pemanfaatan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) yang meliputi Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss. ” ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangannya diterima di Jakarta.

Kelancaran Arus Barang Indoensia ke Negara EFTA Diharapkan Meningkat

Dengan Permendag ini kata Lutfi, kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia ke negara-negara EFTA dalam kerangka CEPA, diharapkan akan semakin mengalami peningkatan. ” Pemanfaatan fasilitasi ekspor melalui penggunaan DAB diharapkan dapat mendukung peningkatan akses pasar ke negara-negara EFTA. ” tuturnya.

Menteri Perdagangan berpendapat, negara-negara EFTA merupakan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. Oleh sebab itu dirinya berharap, usai IE–CEPA diimplementasikan pada 1 November nanti, maka Indonesia segera merasakan dampak pembukaan akses pasar ke negara EFTA. “ Persetujuan ini akan memberikan manfaat seperti peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, fasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia, dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia. Manfaat-manfaat ini diharapkan akan membantu transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju. ” imbuhnya.

Perdagangan Indonesia Dengan Negara EFTA Didominasi Oleh Swiss

Dalam periode bulan Januari hingga Agustus 2021, Indonesia berhasil meraih surplus perdagangan nonmigas dengan negara-negara EFTA sebesar 609,8 juta dolar AS. Yang dihasilkan dari ekspor Indonesia ke EFTA yang mencapai 1,11 miliar dolar AS dan impor Indonesia dari EFTA yang sebesar 504,5 juta dolar AS. Sementara perdagangan Indonesia ke negara EFTA didominasi Swiss dengan ekspor sebesar 96 persen dari total ekspor Indonesia ke EFTA atau senilai 1,07 miliar dolar AS, dan impor sebesar 71 persen dari total impor Indonesia dari EFTA atau senilai 358,9 juta dolar AS. Sedangkan komoditas ekspor nonmigas terbesar Indonesia ke negara EFTA pada tahun 2020 meliputi emas, perhiasan, limbah logam, serat optik, dan buldoser. Sementara, impor terbesar Indonesia dari EFTA meliputi bom dan granat, tinta untuk keperluan pencetakan, dan jam tangan.

Leave a Comment