Pemerintah Upayakan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Tak Diskriminatif

Nur Afni

Pemerintah bersama dengan masyarakat sipil telah bersepakat, untuk mewujudkan Rancangan Undang-undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang tidak diskriminatif serta tidak menimbulkan ketimpangan gender. ” Di sinilah letak pentingnya kita berdialog untuk menemukan gagasan solutif, sejalan dengan semangat dari RUU KIA. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, demikian pula kesejahteraan ibu dan anak tidaklah bisa tercapai tanpa kerja kita bersama. ” ucap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Pernyataan tersebut diutarakan Menteri PPPA ketika melakukan berdialog dengan komisi nasional, lembaga profesi, serikat pekerja, KOWANI dan lembaga masyarakat yang bergerak di isu perempuan bekerja untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KIA. Adapun hal-hal yang dibahas yaitu, mulai dari cuti melahirkan, cuti pendampingan, pengasuhan anak, ketentuan umum dan lain sebagainya.

Perjuangkan Kesejahteraan Ibu dan Anak Perlu Kolaborasi Berbagai Pihak

Lebih lanjut Bintang menilai, bahwa perlu adanya partisipasi dan kolaborasi antara pemerintah dengan berbagai pihak untuk memperjuangkan kesejahteraan ibu dan anak. ” Kami mencatat berbagai praktik baik terkait kolaborasi pemerintah dengan berbagai pihak, termasuk dalam kesejahteraan ibu dan anak. Tidak hanya yang ada di perkotaan, tetapi sampai ke perdesaan. Selain itu, tidak hanya ibu pekerja, namun ibu dan anak dengan berbagai kondisi kerentanan-nya. Kemen PPPA pun berharap praktik baik ini dapat terus dikembangkan. ” imbuhnya.

<img decoding=
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga

Disaat ini, pemerintah tengah berusaha mengatasi permasalahan ibu dan anak, diantaranya menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi dan stunting. Merujuk dari hasil survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Tahun 2015 lalu, menunjukkan Angka Kematian Ibu masih cukup tinggi, yakni sebanyak 305 per 100 ribu kelahiran hidup. Sedangkan untuk Angka Kematian Bayi pada 2017 lalu, sebesar 24 per seribu kelahiran hidup. ” Ini merupakan tantangan bagi negara kita. ” kata Bintang Puspayoga.

Iapun menilai, jika negara wajib menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, khususnya bagi ibu dan anak, seperti yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Saat ini, pemerintah tengah menyusun DIM RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak berdasarkan hasil dialog lintas sektor, termasuk lembaga masyarakat, akademisi, dan dunia usaha. DIM RUU KIA ditargetkan akan rampung dan diparaf oleh menteri perwakilan Presiden RI pada 26 Agustus 2022 mendatang.

Tinggalkan komentar