Legislator: RUU Kesejahteraan Lansia Atur Tentang Perlindungan Lansia

Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia akan mengatur secara mendetail tentang langkah-langkah perlindungan terhadap kelompok lansia

Kesejahteraan Lansia

Disebutkan oleh anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusro, jika Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Lanjut Usia akan mengatur secara mendetail tentang langkah-langkah perlindungan terhadap kelompok lansia. ” RUU Kesejahteraan Lansia arahnya pada perlindungan dan perhatian terhadap lansia. Selama ini lansia ada yang sejahtera dan tidak, perlakuannya harus diutamakan kepada yang tidak sejahtera, namun secara rinci akan dibahas nanti. ” ucap Nurhuda di Jakarta.

Dinilai Sebagai Kelompok Rentan, RUU Kesejahteraan Lansia Sangat Penting

Menurutnya, kelompok lansia merupakan kelompok rentan, karena tidak banyak memperoleh perhatian maupun penanganan khusus, baik itu dalam bentuk kebijakan maupun dalam kehidupan keseharian. Untuk itu dirinya berpendapat, sangat penting untuk mulai menumbuhkembangkan kesadaran terhadap hak asasi lansia, terutama dengan hadirnya regulasi terkait hal tersebut.

” Saat ini, Indonesia sedang memasuki tahap bonus demografi atau fase ketika jumlah usia produktif lebih tinggi dibandingkan usia tidak produktif. Artinya, di masa depan, sekitar 30-40 tahun lagi, Indonesia akan mengalami lonjakan jumlah lansia yang sangat tinggi. ” imbuhnya.

Lebih jauh politisi dari fraksi PKB tersebut menambahkan, di tahun 2018, tercatat ada sebanyak 9,27 persen atau sekitar 24,49 juta lansia di Indonesia. Jumlah tersebut sambung Nurhuda, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yakni 8,97 persen atau sekitar 23,4 juta jiwa.

Merujuk dari data itu terangnya, lonjakan jumlah populasi lansia di tanah air diprediksi akan terus terjadi selama beberapa dekade ke depan. ” Proyeksi data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan bahwa persentase lansia Indonesia akan mencapai 25 persen pada tahun 2050 atau sekitar 74 juta lansia. ” ujar Nurhuda Yusro.

<img fetchpriority=
Kesejahteraan Lansia Nurhuda Yusro

RUU Kesejahteraan Lansia Sebagai RUU Inisiatif Komisi VIII DPR RI

Pada kesempatan yang sama ia turut mengatakan, dengan ditetapkannya RUU Kesejahteraan Lansia sebagai RUU Inisiatif Komisi VIII DPR RI, maka diharapkan kapasitas penanganan lansia di masa depan akan lebih baik lagi, karena telah disusun sejak saat ini, bukan dengan kebijakan yang dadakan. Dan saat ini, Komisi VIII DPR telah meminta BKD untuk menyusun draf RUU Kesejahteraan Lansia dan telah dipaparkan pada Rabu kemarin.

Ia menerangkan, terdapat sejumlah poin yang perlu diperjelas argumentasinya dalam Naskah Akademik (NA), misalnya tentang definisi lansia itu sendiri yang dibatasi untuk rentang usia 60 hingga 65 tahun. ” Masih ada beberapa tahap prosesnya ke depan, ini baru menyetujui draf yang akan kami sampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk diharmonisasi dan diusulkan menjadi RUU inisiatif DPR.

” pungkasnya seraya menyatakan, usai diproses di Baleg, lalu di bawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disetujui RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR dan dibahas di Komisi VIII DPR.

Berita DPR Nusantarasatu 101

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline