Nusantarasatu.id – Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur diminta oleh Menteri Sosial RI Tri Rismaharini untuk menyelesaikan penyaluran lebih dari 7.000 kartu bantuan sosial (bansos) yang terlambat. Risma menyatakan, keterlambatan penyaluran bansos kebanyakan dari jenis Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako. “ BPNT ini kan ada peran e-warong, jadi tidak selancar PKH. Kami ada mekanisme yang sedang diujicobakan sehingga nanti bisa mengontrol penggunaan bantuan di BPNT. ” ucap Risma dalam keterangannya yang diterima di Jakarta.
Total Ada 7.161 KKS Yang Belum Terdistribusi
Merujuk dari data yang tersedia, untuk BPNT/Kartu Sembako, terlihat bahwa pada bulan September sebanyak 3.582 Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) belum terdistribusi. Kemudian pada bulan Oktober sebanyak 3.579 KKS belum terdistribusi. Sehingga total terdapat 7.161 KKS yang belum terdistribusi di Kabupaten Nganjuk. Namun untuk Program Keluarga Harapan (PKH) kata Risma, relatif lancar. Karena, penyaluran PKH menggunakan skema transfer langsung ke rekening keluarga penerima manfaat (KPM) dan dicairkan secara tunai. “ Saya minta hari Senin besok semuanya sudah clear, semua KPM harus sudah menerima bantuan secara cash. Ini sudah bulan November pak. Sudah tidak ada waktu lagi. ” ungkapnya.
Sementara kepada Bank-Bank Milik Negara (Himbara), Menteri Sosial RI menekankan, untuk mempercepat proses pencairan bantuan. Menteri dari Partai PDI Perjuangan ini menyampaikan kepada pihak bank, bahwa tidak ada hambatan dalam penyaluran bantuan baik dengan alasan rekening terblokir atau data ganda. ” Blokir sudah kami buka semua. Jadi tidak ada alasan blokir. ” ujar Risma.
Ada Pencairan Bantuan Yang Tidak Semestinya
Lebih jauh dirinya turut mencermati data di Kabupaten Jombang. Dari data yang ada, terdapat 2.017 KKS yang belum terdistribusi dikarenakan KPM meninggal dunia. Sehingga, data ini menimbulkan pertanyaan karena pendamping menyatakan dari KPM yang meninggal dunia, tidak ada ahli waris. Pada kesempatan yang sama, Mensos RI juga menyoroti adanya transaksi pencairan bantuan yang dirasa tidak semestinya.
Risma mengatakan, adanya KKS yang berada di tangan pendamping, KPM yang belum menerima bantuan sejak Januari, dan pencairan banyak namun tidak segera diserahkan kepada KPM. untuk itu dirinya menekankan, agar “stakeholder” dalam penyaluran bantuan sosial, baik pendamping maupun Himbara supaya bekerja secara profesional dan akuntabel. KKS sambung Risma, harus dipegang oleh KPM langsung. Dengan alasan apapun tidak bisa KKS dibawa pendamping, dan harus berada di tangan penerima manfaat.