Kewajiban Harga Domestik Minyak Goreng Tidak Boleh Rugikan Petani Sawit

Nur Afni

Updated on:

Nusantarasatu Perdagangan – Disampaikan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, bahwa kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Kewajiban Harga Domestik Minyak Goreng atau Domestic Price Obligation (DPO), tidak boleh sampai merugikan petani kelapa sawit. Selain itu sambungnya, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng agar terjangkau masyarakat.

Kewajiban Harga Domestik

“ Harga Rp9.300 per kilogram (kg) adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan Kewajiban Harga Domestik Minyak Goreng tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO. ” ucap Lutfi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/1/2022).

Sehingga kondisi tersebut terang Menteri Perdagangan RI, telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga Kewajiban Harga Domestik. Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga Kewajiban Harga Domestik.

<img decoding=
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi perihal Kewajiban Harga Domestik

2 thoughts on “Kewajiban Harga Domestik Minyak Goreng Tidak Boleh Rugikan Petani Sawit”

Leave a Comment