Kolaborasi Percepat Selesainya RUU TPKS

Syahrul Ibrahim

Nusantarasatu.id – Dibutuhkan kesiapan para anggota DPR RI kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, untuk kolaborasi bersama pemerintah dan masyarakat dalam rangka percepat selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), agar ada payung hukum bagi perlindungan hak-hak dasar warga negara. ” Saya bersyukur RUU TPKS bisa disepakati sebagai RUU inisiatif DPR. Tahap pembahasan berikutnya menuntut para legislator mampu memformulasikan masukan masyarakat bersama Pemerintah ke dalam undang-undang. ” ucap Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Ia menyebutkan, bila upaya memformulasikan masukan dari masyarakat ke dalam undang-undang, harus didasari atas kajian yang terukur, supaya pasal-pasal tersebut dapat diaplikasikan. Lebih jauh Iapun berpendapat, komposisi fraksi dalam Sidang Paripurna DPR yang mayoritas setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU TPKS ke tahap selanjutnya, diharapkan dapat mempercepat kehadiran UU TPKS di tengah maraknya kasus kekerasan seksual. ” Semangat untuk memberikan kepastian hukum, pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi korban dan pelaku tindak pidana kekerasan seksual harus terus ditingkatkan agar undang-undang yang dihasilkan dapat benar-benar memberi rasa aman setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual. ” imbuhnya.

Untuk itu dirinya menghendaki, agar pembahasan RUU TPKS yang dilakukan antara DPR bersama Pemerintah, bisa lebih menyempurnakan produk legislasi yang sudah melewati tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg). Kesempurnaan proses dalam pembahasan RUU TPKS lanjut Lestari Moerdijat, diharapkan mampu menghasilkan undang-undang yang bisa diaplikasikan dengan baik dalam kehidupan keseharian. Bukan itu saja, iapun sangat mengharapkan agar RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Supaya maraknya tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dapat segera diredam, dan sejumlah kasus yang terungkap bisa segera dituntaskan.

Ketua DPR Minta Presiden Segera Kirimkan Surpres RUU TPKS

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Presiden RI Joko Widodo untuk segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan lanjutan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “ Kami berharap Presiden bisa segera mengirimkan Supres dan daftar inventarisasi masalah (DIM). Kami menunggu pemerintah menunjuk kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR. ” tutur Puan di Jakarta.

Usai Supres dikirimkan sambungnya, maka DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Politisi asal Partai PDI Perjuangan ini menyampaikan, pembahasan soal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR. “ Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) DPR yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR. ” terangnya.

Lebih jauh Puan Maharani mengharapkan, agar proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan cara seksama. Pada kesempatan yang sama dirinya memastikan, bahwa DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS. “ DPR RI bersama pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban kekerasan seksual menerima hak dan perlindungan dari negara. ” pungkasnya.

Leave a Comment