Menpan RB Minta ASN Dukung Pertahanan Negara Dengan Ikut Komcad

ASN diminta ikut mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara lewat pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) Nasional

Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo

Nusantarasatu.id – Aparatur Sipil Negara (ASN), diminta oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, untuk ikut mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Dukungan itu terang Tjahjo, diwujudkan dengan cara ASN ikut dalam pelatihan Komponen Cadangan (Komcad) Nasional. Adapun peran ASN sebagai Komponen Cadangan tersebut tertera pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 27/2021 tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.

Sehingga dengan begitu, ASN akan bergabung dalam pasukan Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh WNI bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional. “ SE ini diperuntukkan bagi Pegawai ASN agar ikut serta dalam Pelatihan Komponen Cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara. ” tulis SE yang ditandatangani Menteri Tjahjo, dikutip dari laman Kementerian PANRB, Rabu (29/12/2021).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan sebagai bentuk dukungan terhadap pertahanan negara. Hal ini mendukung UU No. 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Yang menjelaskan, Komcad merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Pertahanan Indonesia Diselenggarakan Lewat Sistem Pertahanan Semesta

Selanjutnya berdasarkan UU No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara dinyatakan, pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional. Nantinya, pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut. Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

“ Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal. Adapun panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah, ” jelas isi dari SE yang ditandatangani pada 27 Desember 2021 itu.

Dan lewat SE ini, Menteri Tjahjo berharap para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada ASN yang memenuhi syarat di instansinya, untuk dapat menjadi anggota Komponen Cadangan. Sementara itu, untuk menjadi anggota, dibutuhkan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebelum mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

ASN Lulus Seleksi, Wajib Ikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran 3 Bulan

Untuk ASN yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pada kurun waktu ini, ASN mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Kemudian, ASN tersebut juga tetap menerima hak atas gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan, seperti ketika ASN menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Di Surat Edaran ini juga menyebutkan, bagi ASN yang mengikuti pelatihan dan menduduki jabatan struktural, maka tidak akan kehilangan jabatannya setelah selesai mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. Sedangkan untuk mengisi kekosongan selama ASN tersebut pelatihan, maka PPK diminta untuk menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut. Disamping itu,, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Lebih jauh dikatakan, melalui SE ini, Menteri Tjahjo juga meminta agar arahan dalam SE ini dijalankan dengan baik oleh instansi pemerintah. “ SE ini agar diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara di lingkungan instansi pemerintah. “ tutup SE itu.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline