Komnas HAM Ingin Pidana Hukuman Mati Dihapus Total

Syahrul Ibrahim

Nusantara Satu Berita Hukum – Indonesia kata anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Sandrayati Moniaga, sudah seharusnya menghapus secara total pemberian hukuman mati terhadap terpidana. Hal ini menurut Komnas HAM, karena hukuman pidana mati dinilai tidak konstitusional. ” Jadi hukuman mati itu inkonstitusional, tapi kalau untuk saya setop total. ” tegas Sandrayati Moniaga ketika mengikuti kegiatan ‘national conference and media workshop on death penalty in Indonesia’, yang berlangsung di Jakarta.

Di UUD 1945 Dikatakan, Hak Hidup Merupakan Hak Yang Tidak Bisa Dikurangi

Ditambahkan olehnya, bahwa di dalam UUD 1945 secara jelas dikatakan, jika hak hidup merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam bentuk apa pun. Di mana, Pasal 28 huruf a UUD 1945 menyebutkan, setiap warga memiliki hak mempertahankan hidup dan kehidupannya, kemudian pada huruf g ditegaskan, setiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan. ” Saya rasa hukuman mati merupakan hukuman yang keji dan tidak manusiawi. Hal tersebut tertera jelas dalam konferensi internasional antipenyiksaan serta hak sipil dan politik. ” tutur Sandrayati.

Lebih jauh ia menyampaikan, bahwa resolusi Komisi HAM PBB juga telah meminta adanya penghapusan hukuman mati. Kemudian, negara yang masih menerapkan hukuman mati harus membuka moratorium. ” Seharusnya kita menghapuskan hukuman mati secara total. Karena kita adalah anggota PBB, dan Indonesia menjadi anggota dewan HAM. ” ujarnya.

Jika Negara Terapkan Hukuman Mati, Harus Disertai Sejumlah Pembatasan

Anggota Komnas HAM ini juga mengungkapkan, walaupun negara menerapkannya, maka harus disertai dengan sejumlah pembatasan. Di mana hukuman mati tidak bisa diterapkan kecuali pada kejahatan paling serius, seperti pembunuhan terencana dan sistematis, serta adanya jaminan pemeriksaan dan proses hukum yang adil. ” Pada 2016 silam, sidang paripurna Komnas HAM memutuskan sikap lembaga Komnas HAM menolak hukuman mati. ” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menerangkan, bila sejauh ini pihaknya sudah bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) guna mewujudkan penghapusan penyiksaan dan perbuatan merendahkan martabat manusia di Indonesia dengan fokus pada tahanan.

Leave a Comment