Kompolnas Minta Jalur Penyeludupan Senpi Diawasi Ketat

Komplonas minta memperketat pengawasan jalur-jalur penyeludupan senjata api dan amunisi. Siapa pun yang melakukan peyelundupan dapat ditangkap dan diproses

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti

Nusantara Satu Berita Hukum – Institusi Polri diminta oleh Komisi Kepolisian Nasional (Komplonas), untuk memperketat pengawasan jalur-jalur penyeludupan senjata api dan amunisi. Sehingga, siapa pun yang melakukan peyelundupan dapat ditangkap dan diproses pidana. ” Kompolnas berharap pengawasan jalur-jalur penyelundupan senjata api dan amunisi diperketat, sehingga siapa pun yang coba-coba menyelundupkan senjata akan dapat ditangkap dan diproses pidana. ” jelas Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di Jakarta.

Jika Terbukti Menjual Amunisi Pada KKB, Itu Bentuk Pengkhinatan Pada NKRI

Pada kesempatan ini Poengky menyayangkan, adanya oknum polisi yang diduga terlibat menjual amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Poengky berpendapat, apabila kedua oknum polisi tersebut terbukti yang menjual amunisi kepada KKB, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap NKRI dan institusi Polri. ” Jika terbukti benar, harus dihukum berat. ” tegasnya.

Sebagaimnana yang dikabarkan sebelumnya, dua oknum personel Polda Papua yang berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen, ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire, karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada KKB. Ditambahkan oleh Poengky, disamping pengawasan diperketat, Kompolnas juga mengharapkan Polda Papua segera memproses kedua oknum tersebut secara tegas. Yakni memprosesnya secara pidana dengan pasal berlapis dan proses etik, agar mereka segera dipecat jika terbukti bersalah.

Poengky menilai, tindakan kedua oknum polisi itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dan berdasarkan Undang-Undang tersebut, tindakan kedua orang oknum itu bisa dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. ” Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun. ” ucap Poengky.

Kompolnas Merasa Ironis Terhadap Dugaan Aksi Penjualan Amunisi Pada KKB

Lebih jauh dirinya menyampaikan, bila kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi, yang berusaha memberantas KKB di Papua. KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah tersebut sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua. ” Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB. ” tuturnya.

Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani membenarkan adanya penangkapan dua oknum polisi yang diduga terlibat penjualan amunisi. Diungkapkan olehnya, kedua personel yang ditangkap Rabu (27/10/2021) lalu, yaitu Brigadir JO anggota Polres Nabire dan Bripda AS anggota Polres Yapen. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Faizal menuturkan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual, sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. ” Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB, namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami. ” kata Kombes Faizal.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline