Nusantarasatu.id – Pemerintah Larang Warga masyarakat yang belum di vaksin, disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 untuk bepergian jarak jauh saat periode Natal dan tahun baru. ” Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. ” ucap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, bila pelarangan tersebut diatur dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam periode Natal dan Tahun Baru. Sedangkan aturan lainnya yang juga menjadi catatan dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 itu, diantaranya pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia. ” Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Natal dan tahun baru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini. ” terang Wiku.
Bukan itu saja lanjutnya, pemerintah daerah juga diminta untuk melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Diantaranya yaitu, gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. ” Sesuai dengan Inmendagri maka pergelaran perayaan Natal dan Tahun Baru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM. ” ujarnya.
Khusus Pemda Tujuan Wisata, Diharap Lakukan Pengawasan Ekstra
Dan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, pemerintah juga akan melakukan pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya maupun olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain itu juga akan dilakukan penutupan alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 hingga tanggal 1 Januari 2022 serta rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan aman Covid-19. ” Khusus untuk Pemerintah Daerah tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata di daerahnya. ” imbuhnya.
Disamping itu, Pemda juga diharapkan melakukan penerapan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan hingga maksimal 75 persen, dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Guna mendukung implementasi aturan ini lanjut Prof Wiku Adisasmito, maka Pemda diminta untuk mengaktifkan, mengoptimalisasi, dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan. Baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW. ” Aktivasi satgas daerah harus dilakukan selambat lambatnya tanggal 20 Desember 2021. “ pungkasnya.