Nusantarasatu.id – Kebijakan yang diambil pemerintah yakni menetapkan larangan kunjungan Warga Negara Asing (WNA) dari 14 negara berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 didukung oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. ” Kebijakan tersebut sebagai langkah untuk pencegahan penularan COVID-19 varian Omicron yang terus menunjukkan tren kenaikan di berbagai negara termasuk di Indonesia. ” ucap Bambang Soesatyo dalam keterangannya di Jakarta.
Lebih jauh politisi dari Partai Golkar yang akran disapa Bamsoet tersebut meminta, supaya pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri, untuk terus melakukan langkah koordinasi guna dapat menyampaikan penjelasan secara rinci terkait kebijakan itu kepada masyarakat.
Penting Sosialisasi Pada WNA Dari 14 Negara Yang Dilarang Masuk
Ia menilai, sosialisasi tersebut penting dilakukan terutama kepada WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia, sehubungan adanya larangan masuk sementara bagi WNA dari 14 negara, secara jelas pasal demi pasal. ” Saya meminta pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk terus mengawasi kedisiplinan aparat yang bertugas dalam proses karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Khususnya WNA, agar implementasi dari SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat berlaku secara efektif. ” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama Bamsoet turut meminta, supaya pemerintah terus memantau perkembangan situasi penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron di berbagai negara. Tujuannya sambung Ketua MPR RI, agar dapat ditentukan kembali kebijakan baru yang lebih efektif dalam mencegah masuknya varian ini dari para pelaku perjalanan luar negeri. Langkah tersebut kata Bamsoet, perlu dilakukan, karena sebanyak 95 persen kasus Omicron di Jakarta berasal dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Sementara itu disisi lain pihaknya juga meminta, agar PPLN untuk benar-benar mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Seperti disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, disamping memperhatikan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama terkait proses karantina.
Pintu Masuk Indonesia Sementara Ditutup Untuk Warga Dari 14 Negara
Pemerintah Indonesia telah menutup sementara pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya mencegah persebaran virus Covid-19 varian Omicron. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.
Tertulis dalam surat edaran tersebut, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas. Adapun negara-negara itu adalah, Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis. Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.