Menko Polhukam RI: Negara Lindungi Ormas Keagamaan

Ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD, jika negara lindungi ormas keagamaan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Nusantarasatu.id – Ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Mahfud MD, jika negara lindungi ormas keagamaan. Karena Indonesia sambungnya,merupakan negara yang agamis dan demokratis. Ketika memberikan sambutan pada Pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah yang dilakukan secara virtual di Jakarta, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan, bila negara tidak pernah melarang pembentukan dan aktivitas organisasi keagamaan.

“ Di Indonesia sangat banyak ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU, Wahdah Islamiyah, Nahdlatul Wathon, Alwashliyah, Persis, Al-Irsyad dan sebagainya. Di sini banyak sekolah Islam dan majelis taklim yang setiap hari menyelenggarakan pendidikan dan pengajian dimana-mana. Tidak ada yang dilarang. “ ucap Mahfud sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta.

Organisasi Keagamaan di Indonesia Cenderung Bebas Gelar Kegiatan

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa organisasi keagamaan di Indonesia cenderung bebas menggelar berbagai kegiatan, misalnya pertemuan dan pengajian. Dan apabila dibandingkan dengan situasi di Arab Saudi terang Mahfud MD, situasinya tidak sebebas di Indonesia. Pada kesempatan yang sama dirinya juga membantah, adanya kriminalisasi ulama di Indonesia. Sebab menurutnya, ulama yang kena kasus hukum karena mereka memang diyakini melakukan tindak pidana.

“ Ada puluhan ribu ulama di Indonesia, coba hitung dengan jari siapa yang dikriminalisasi selain yang memang terbukti melakukan tindak kriminil?. Sebaliknya coba lihat, penghuni penjara di Indonesia ini 263 ribu lebih, ada berapa ulama yang dikriminalisasi di sana. “ terangnya.

Kemudian Ia turut berpesan kepada seluruh anggota Wahdah Islamiyah, untuk selalu menjaga keutuhan Pancasila dan persatuan NKRI. Mahfud menyampaikan, bahwa berdirinya NKRI yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, merupakan hasil kesepakatan luhur bangsa untuk hidup bersama-sama. Ia juga meyakini, bila pemimpin Wahdah Islamiyah punya komitmen yang sama dalam menjaga Pancasila dan NKRI.

Hal tersebut dikatakan Mahfud MD, karena mengaku telah mengenal baik Zaitun sejak ia menjadi aktivis MUI hingga ia aktif di Majelis Ulama Muda Indonesia (MUMI). “ Zaitun Rasmin itu kritis tetapi dirinya maupun Wahdah Islamiyah yang dipimpinnya berjiwa NKRI yang berdasar Pancasila. Itu yang tertulis di berbagai dokumen maupun dari pernyataan-pernyataannya. ” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline