Penetapan HET LPG 3 Kg, diharapkan oleh Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat di daerah masing-masing supaya tidak menjadi beban terutama bagi masyarakat bawah.
” Kami berharap kenaikan harga LPG tabung 3 kg wajar dan sesuai kemampuan masyarakat di daerah. Pemda harus memperhatikan hal itu dalam mengusulkan HET yang nantinya akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. ” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Kalimantan Timur Riza Indra Riadi, di Samarinda.
Gubernur Kaltim Telah Terbitkan Penetapan HET LPG 3 Kg Tahun 2019 Lalu
Saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) menjaga ketersediaan pasokan LPG (Liquefied Petroleum Gas) 3 kg dan usulan penetapan HET LPG 3 kg di kabupaten dan kota se-Kalimantan Timur ia menyampaikan, pada tahun 2019, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah menerbitkan Harga Eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara sebesar Rp18.000 per tabung, sedangkan Bontang Rp19.500 per tabung.
Meski begitu sambung Riza, dalam kondisi tertentu harga pengisian gas bisa melonjak drastis hingga Rp70 ribu dan Rp90 ribu per tabung seperti peristiwa di Kota Samarinda saat Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Saat itu hampir semua kios penjual tabung pengisian gas 3 kg khususnya di wilayah Samarinda Seberang kehabisan stok, sehingga harga di pasaran melambung tinggi.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, pada rakor tersebut terdapat tiga daerah (Samarinda, Bontang, dan Kutai Kartanegara) yang belum menyampaikan usulan HET LPG tabung 3 kg, dengan berbagai alasan dan pertimbangan. ” Kami minta daerah yang belum menyampaikan usulan, bisa secepatnya berkoordinasi dengan pimpinannya dan melaporkan ke kami, sehingga secepatnya dibuatkan SK gubernur untuk menetapkan besaran HET LPG. ” imbuhnya.
Penetapan HET LPG 3 Kg Bukti Kehadiran Pemerintah Bagi Masyarakat
Ditambahkan olehnya, bahwa penetapan HET LPG 3 Kg sebagai patokan bahwa pemerintah hadir bagi warga masyarakat dan mengetahui kemampuan masyarakat. Sehingga hal tersebut jelasnya, menjadi pertimbangan Pemprov Kalimantan Timur dalam menetapkan harga di pasaran. ” Tunggulah kebijakan pemerintah, dan tidak mungkin pemerintah menyengsarakan masyarakat. Dalam penentuan HET LPG tabung 3 kg tidak terlalu tinggi dan pemerintah tidak mau membebani masyarakat. “ tegas Riza Indra Riadi.
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalimantan Timur Suriansyah mengngkapkan, jika rakor tersebut sangat penting. Sebab urainya, fungsi pemerintah adalah melakukan pengawasan dan pembinaan dalam pengusulan HET LPG tabung 3 kg, yang disampaikan masing-masing kabupaten dan kota. ” Pengusulan ini kiranya secepatnya disampaikan untuk disinkronkan dan dirumuskan, sehingga nantinya dibuatkan Surat Keputusan Gubernur Kaltim. Namun sebelumnya akan disinkronkan dan dievaluasi melalui rapat secara internal, untuk menentukan kesepakatan berapa HET LPG agar kenaikannya tidak memberatkan masyarakat. ” pungkasnya.