Mahfud Minta Satgas BLBI Sita Aset Debitur Jika Tidak Bayar Hutang

Mahfud MD, minta satgas BLBI segera sita aset debitur dan obligor jaminan para yang tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutangnya kepada negara

Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD

Nusantara Satu Berita Hukum – Tim Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diminta oleh Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD, untuk segera menyita aset dan jaminan para obligor/debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutangnya kepada negara. Mahfud berpendapat, jika tindakan tegas ini merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat penagihan hutang dana BLBI.

” Saya Menko Polhukam selaku ketua pengarah Satgas (BLBI) memerintahkan, Ketua Satgas melakukan penyitaan aset obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya dan tidak mau memenuhi panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayarnya. Ini perintah agar segera disita aset-asetnya. ” tegas Mahfud saat melakukan jumpa pers di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Pemerintah Telah Tentukan Hutang Masing-masing Obligator dan Debitur

Mantan Ketua MK ini menjelaskan, bila sejumlah debitur/obligor telah membayar hutang mereka yang besarannya telah ditetapkan oleh pemerintah. Adapun beberapa pengusaha yang dinyatakan sudah membayar lunas hutangnya kepada negara, antara lain Anthoni Salim, Mohammad “Bob” Hasan, Sudwikatmono, dan Ibrahim Risjad. ” Pemerintah telah menentukan hutang masing-masing obligor dan debitur, dan banyak di antara mereka yang membayar dan selesai. Misal, Anthoni Salim langsung membayar, lunas, selesai, Bob Hassan lunas selesai. ” terang Mahfud MD.

Pemerintah sambung Menko Polhukam RI ini, harus berlaku adil dan tegas terhadap para peminjam yang enggan menunaikan kewajibannya membayar hutang kepada negara. ” Ini tidak adil, kalau ada orang yang sudah ditetapkan punya hutang lalu membayar, (sementara) yang lain tidak membayar, tetapi lari-lari, nego terus. Itu tidak adil. Kami akan berlaku adil. Ini akan dikejar. ” tuturnya.

Tidak Sepakat Nilai Hutang, Obligator/Debitur Bisa Datang Langsung Ke Mahfud

Lebih jauh, dirinya mendorong para debitur/obligor untuk menemui langsung dirinya dan menghitung bersama-sama utang mereka kepada negara, jika mereka tidak sepakat terhadap besaran hutang yang ditetapkan oleh pemerintah. ” Datang ke meja saya, hitung sekian. ” ucap Mahfud.

Sebagaimana yang telah dikabarkan sebelumnya, Satgas BLBI pada Jumat (5/11/2021) lalui telah melakukan penyitaan terhadap 4 aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) sebagai tindak lanjut penagihan kredit beberapa bank. Besaran hutang yang harus dibayar PT PTN sekitar Rp2,6 triliun. PT TPN merupakan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. Sejauh ini 4 aset milik PT PTN yang sudah disita tersebut yaitu, tanah seluas 530.125,526 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang; tanah seluas 98.896,700 m2 di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang; tanah seluas 100.985,15 m2 di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang; dan tanah seluas 518.870 m2 di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang.

Tinggalkan Balasan

Email Anda tidak akan dishare ke siapapun

Website ini menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalan Anda. Kami berharap Anda setuju dengan hal ini, namun Anda dapat memilih untuk tidak setuju. Setuju Baca lebih lanjut

Anda Segang offline