Nusantarasatu.id – Perpanjangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan pemerintah menjadi 10 hingga 14 hari, dinilai oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, perlu ditinjau ulang. ” Sebab, saya belum menemukan rasionalisasi yang masuk akal terkait penetapan kebijakan baru tersebut. Pemerintah perlu memiliki dasar alasan ilmiah sebelum mengeluarkan suatu kebijakan. ” tutur Charles dalam keterangannya di Jakarta Senin (3/1/2022).
Sejumlah hasil penelitian di beberapa negara sambung Charles, menunjukkan masa inkubasi dari varian Omicron jauh lebih pendek dibandingkan varian-varian sebelumnya, dengan rata-rata hanya 2-3 hari. Artinya jelas politisi PDI P tersebut, seseorang sudah bisa bergejala dan bisa terdeteksi positif dalam 2-3 hari setelah terpapar varian Omicron. Dengan begitu, karantina 5-7 hari sebenarnya kata Charles, sudah cukup untuk menjaring pelaku perjalanan yang terpapar Omicron.
Iapun menambahkan, bila yang terpenting dari karantina adalah soal mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaannya. Laporan dari pekerja migran Indonesia soal dugaan adanya pungli di tempat karantina yang ditetapkan pemerintah perlu jadi bahan evaluasi. ” Jadi yang perlu ditambah dalam karantina itu pengawasannya, bukan harinya. ” imbuhnya.
Penerapan Karantina 10-14 Hari Dapat Memberatkan Secara Ekonomi
Lebih lanjut disampaikan olehnya, bahwa penerapan masa karantina selama 10-14 hari dapat memberatkan secara ekonomi atau psikis bagi banyak pelaku perjalanan, baik yang dengan biaya sendiri atau yang ditanggung negara. ” Bayangkan, seorang pelaku perjalanan yang biaya karantinanya tidak ditanggung negara, harus merogoh puluhan juta rupiah untuk menjalani karantina di hotel-hotel tertentu selama 14 hari. ” ungkapnya.
Disisi lain, dirinya menilai bila program vaksinasi Covid-19 dan penerapan vaksin penguat alias booster perlu dipercepat realisasinya. ” Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 akibat varian Omicron, pemerintah harus mempercepat upaya vaksinasi dan booster bagi masyarakat. ” ucapnya seraya menambahkan, lewat vaksinasi dan penguat vaksin, masyarakat akan mendapatkan perlindungan dari sakit keras dan kematian.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak perlu terlampau panik dengan varian Omicron. Data-data awal dari beberapa negara seperti Afrika Selatan dan Inggris menunjukkan bahwa Omicron memang sangat menularkan, tetapi gejala yang ditimbulkan relatif ringan. ” Beberapa pakar dan peneliti sudah menyebutkan bahwa varian Omicron bisa membawa kita memasuki fase endemi dari pandemi. “ pungkasnya.