Nusantarasatu.id – Diungkapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, bahwa pembangunan di desa harus berbasis data dan kebutuhan. ” Kebijakan pembangunan di desa memang harus berpatokan pada data, bukan keinginan. ” tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Ia menyebutkan, bila Presiden Joko Widodo memberikan amanat dua hal. Yang pertama, Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa. Dan yang kedua, Dana Desa harus digunakan untuk pemberdayaan ekonomi serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Dulu, Penggunaan Dana Desa Berbasis Pada Keinginan Elite Tertentu
Adapun untuk mewujudkan amanat tersebut sambungnya, Mendes PDTT merumuskan kebijakan supaya arah kebijakan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan dan akar budaya. Lebih lanjut dirinya menekankan, tidak boleh lagi ada pembangunan desa yang serampangan dan hanya berdasarkan keinginan elite di desa tanpa kajian dan kebutuhan. ” Dulu penggunaan Dana Desa itu berbasis pada keinginan elite dan kalangan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan desa hingga kurang tepat sasaran. ” ucap menteri yang akrab disapa Gus Halim ini ketika menerima kunjungan Bupati Jembrana, Bali, di Jakarta.
Ia berpendapat, jika kebutuhan masyarakat dan akar budaya menjadi ruh dari pembangunan desa, serta ditopang dengan basis data yang kuat, maka pasti benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. ” Saya yakin jika pembangunan berbasis akar budaya itu lebih kokoh dan tahan terhadap arus budaya luar. ” imbuhnya.
Program Desa Bagus Jadi Big Data Tentang Desa di Kabupaten Jembrana
Pada kesempatan yang sama, Bupati Jembrana Negah Tamba memperkenalkan program barunya yang menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu Desa Bagus yang merupakan akronim Desa Membangun dengan Statistik. Ia menyebutkan, bila program Desa Bagus itu nantinya akan menjadi Big Data tentang desa di Kabupaten Jembrana yang berisikan informasi seputar desa. Sehingga dengan pengelolaan seperti ini, pembangunan akan dilakukan berbasis kajian serta data ilmiah. ” Kabupaten Jembrana berkeinginan bakal semacam War Room atau pusat data di kantor desa. ” ujar Nengah Tamba.
Lebih jauh dirinya mengharapkan, agar Kemendes PDTT mendukung proses integrasi data tersebut. dan bila memungkinkan, Dana Desa bisa dialokasikan untuk pembiayaan tim IT di setiap kantor desa atau War Room, supaya proses integrasi dan update data desa terus berjalan.
Sementara menyangkut penggunaan Dana Desa, Gus Halim menyatakan, masih perlu dilakukan pendalaman lebih jauh, khususnya yang berkaitan dengan payung hukum. Ia mengatakan, Dana Desa bersumber dari APBN, sehingga proses penggunaannya harus merujuk pada RPJMN 2020-2024. Dana Desa sesuai RPJMN ini dipergunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).