Menko PMK Beri Alasan Terapkan PPKM Level 3 Saat Natal-Tahun Baru

Syahrizal Rahim

Nusantarasatu.id – Pemerintah, kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru. Dimana pelaksanaannya di mulai sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021 nanti. ” Jadi khusus libur Natal dan Tahun Baru, akan diberlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku level 3 secara nasional. Jadi bukan berarti (daerah, red.) yang sudah level 1 diturunkan lagi (levelnya, red.). ” ucap Muhadjir di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Khusus Natal dan Tahun Baru, Ada Pengetatan Pertemuan Berskala besar

Ia menambahkan, pelaksanaan PPKM level 3 khusus Natal dan Tahun Baru tersebut didasari pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. ” Jadi khusus selama libur Natal dan Tahun Baru, digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3 plus. Karena ada beberapa tambahan, seusai arahan Presiden, terutama pelarangan dan pengetatan pertemuan-pertemuan berskala besar. ” terangnya.

Menurut pemerintah sambung Menko PMK, penerapan PPKM level 3 menjadi hal yang sangat penting pada libur Natal dan Tahun Baru. ” Sangat urgen, pandemi kan belum selesai. Memang beberapa indikator tentang Covid-19 sudah sangat baik. Mulai kasus, kematian, kasus aktif kita landai, bahkan dalam posisi terbaik di dunia. Dan banyak sekali negara memuji kemampuan kita meredam lonjakan gelombang kedua, tapi kita tidak boleh sembrono. Tidak boleh gede kepala, bahwa (pandemi) sudah selesai. ” imbuhnya.

Muhadjir pun mencontohkan, jika beberapa negara di Eropa dan Asia Tenggara terjadi perkembangan kasus positif Covid-19 yang masih mengkhawatirkan. ” Karena itu, demi untuk keselamatan kita bersama, menjaga konsistensi keadaan Covid-19 sekarang ini, maka arahan Presiden selama libur Natal dan Tahun Baru yang biasanya akan diikuti pergerakan orang besar-besaran, itu kita perketat. ” tegasnya.

Pesta Old and New Tingkat Keluarga Dibolehkan

Adapun salah satu hal yang dilarang penuh saat PPKM level 3 ini diterapkan lanjutnya, yaitu penyelenggaraan pertemuan dalam skala besar. ” Kita larang pertemuan skala besar yaitu pesta ‘old and new’ itu kita larang. Yang dibolehkan pesta ‘old and new’ hanya di tingkat keluarga saja, mungkin 10-15 (orang, red.). Keluarga masih dibolehkan, tapi kalau digelar di hotel, hura-hura tidak boleh. Apalagi juga diikuti petasan, pawai tahun baru, itu semua akan dilarang dan sekarang sedang disiapkan protap oleh Pak Kapolri. ” terang Muhadjir Effendy seraya menambahkan, jika peraturan tersebut akan berlaku secara nasional, bukan hanya di Pulau Jawa dan Bali atau di luar Jawa-Bali saja.

Sementara itu sehubungan dengan mobilitas masyarakat, terdapat persyaratan untuk melakukan tes PCR. ” Mobilitas tentu saja akan diperketat terutama dalam kaitan dengan protokol kesehatan. Termasuk swab (tes usap), antigen, mungkin juga ada yang masih perlu PCR, vaksin terutama bagi mereka yang akan bepergian. Tapi sesuai arahan Presiden, tidak ada penyekatan, tetapi kita himbau seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan primer. ” ujarya.

Untuk itu dirinya menghimbau masyarakat, agar mulai merencanakan kegiatan menyongsong Natal dan Tahun Baru yang bersifat keluarga. ” Begitu juga mereka yg akan melaksanakan ibadah Natal. Kami akan berkonsultasi dengan tokoh agama baik dari Katolik saya sudah berkontak dengan Bapak Kardinal, kemudian tokoh-tokoh dari Protestan juga kita ingin dapat masukan. Jangan sampai pembatasan libur Natal dan Tahun Baru mengurangi kekhusyukan dan makna dari ibadah dan Natal itu sendiri. “ ungkap Muhadjir Effendy.

Aturan Akan Didetailkan Oleh Menparekraf dan Mendagri

Menurut rencana, pedoman PPKM level 3 khusus Natal dan Tahun Baru akan diumumkan pada tanggal 22 Desember 2021 nanti. ” Syarat perjalanan diatur lebih lanjut Pak Menhub dan Pak Kapolri, sekarang sedang koordinasi intensif, tapi insyallah tidak ada perubahan prinsipial. Aturan juga akan didetailkan oleh Menparekraf dan juga Mendagri. Dan itu kan jadi wewenang daerah, karena kepala daerah di provinsi, kabupaten, kota akan juga buat aturan turunan yang berlaku di masing-masing daerah. ” kata Menko PMK RI.

Sedangkan untuk aturan yang akan diserahkan kepada kepala daerah di masing-masing wilayah, misalnya destinasi wisata yang tidak ada pengelolanya. ” Kita minta pemerintah daerah mengatur, kalau mereka bisa mempertanggungjawabkan prokes dan pengawasan secara ketat silakan buka tapi kalau tidak sanggup ya tutup saja, terutama destinasi wisata yang tidak ada pengelolanya, kan banyak di daerah itu. Misalnya tempat pemancingan umum tidak ada pengelola dan gratisan, kalau sampai mengundang kerumunan yang menyalahi aturan ya ditutup saja. ” pungkasnya.

Leave a Comment