Mendag RI: Program Minyak Goreng Curah Rakyat Berbasis Digital

Nur Afni

Disebutkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi, bahwa seluruh proses pelaksanaan program minyak goreng curah rakyat (MGCR), seluruhnya berbasis digital dan memanfaatkan teknologi. ” Tujuan dari program ini adalah optimalisasi pendistribusian minyak goreng curah dengan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sehingga dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia. ” ucapnya saat konferensi pers secara virtual.

Lebih jauh dirinya menerangkan, jika Program MGCR ini menyediakan minyak goreng curah untuk rakyat sesuai dengan HET yang ditetapkan, yakni 14.000. ” Jadi dalam program ini, di mana pembelian menggunakan KTP untuk memastikan bahwa masyarakat yang memerlukan dapat mengakses minyak goreng curah tersebut. ” imbuhnya.

<img decoding=
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi

Program Minyak Goreng Curah Rakyat Libatkan Produsen CPO

Adapun Program Minyak Goreng Curah Rakyat tersebut, melibatkan produsen minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah. Selain itu, juga melibatkan pelaku usaha jasa logistik eceran, dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir. Sedangkan upaya optimalisasi, dilakukan dengan pendistribusian minyak goreng curah di titik jual yang telah ditentukan secara proporsional.

Bukan itu saja sambung Menteri Perdagangan RI, penjualan kepada konsumen akan memanfaatkan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam SIMIRAH. Sementara pokok pengaturan dari program Minyak Goreng Curah Rakyat, yakni penetapan kebutuhan minyak goreng curah, CPO, dan titik jual oleh Direktorat Jenderal hasil koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat. Kemudian, pendaftaran dan penetapan produsen CPO dan minyak goreng, di mana seluruh produsen CPO, RBD, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil, wajib berpartisipasi dalam program MGCR.

Berikutnya, penetapan Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni PUJLE yang mempunyai aplikasi digital harus terdaftar dan terverifikasi Kemendag serta terhubung dengan SINSW yang dapat digunakan untuk program MGCR. ” Kemendag sedang melakukan proses verifikasi terhadap PUJLE yang telah mendaftar, yakni Warung Pangan, Gurih, SIMIRAH, dan Bulog. ” tutur Muhammad Luthfi.

Produsen CPO Wajib Distribusikan Minyak Goreng Curah ke Produsen Minyak Goreng

Lalu, tata niaga CPO dalam rangka penyediaan minyak goreng curah, di mana produsen CPO wajib mendistribusikan minyak goreng curah kepada produsen minyak goreng sesuai dengan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang ditetapkan. ” Realisasi pendistribusian dilaporkan kepada SIMIRAH yang terintegrasi SINSW. ” ujarnya.

Lebih jauh disampaikan, hal lain yang juga masuk ke dalam aturan pokok yakni tata niaga minyak goreng curah. Yaitu produsen minyak goreng wajib mendistribusikan minyak goreng curah kepada PUJLE atau distributor yang terdaftar di SIMIRAH, sesuai ketentuan DMO dan DPO yang ditetapkan. Sedangkan yang terakhir, adalah validasi pendistribusian DMO dan DPO CPO dan minyak goreng curah untuk memastikan bahwa pendistribusian CPO dan minyak goreng telah sesuai. ” Validasi dilakukan oleh tim yang dibentuk dengan beranggotakan perwakilan K/L terkait. Dan hasil validasi digunakan sebagai dasar penerbitan persetujuan ekspor. ” pungkasnya.

Jelajah Nuantarasatu

aa lanyalla mahmud mattalitti Agus Gumiwang Kartasasmita Airlangga Hartarto bali Budi Gunadi Sadikin Budi Karya Sumadi BUMN cantik Covid covid-19 Destinasi DPR ekonomi Erick Thohir Fashion foto fotografi G20 Ganjar Pranowo IKN Nusantara Infrastruktur Jawa Timur Johnny G.Plate Joko Widodo Kesehatan Khofifah Indar Parawansa Kuliner Luhut Binsar Pandjaitan nusantara Nutrisi Olahraga omicron Parekraf Partai Golongan Karya Presidensi G20 Puan Maharani Resep Sandiaga Uno spot Sri Mulyani Teten Masduki tips tips fotografi UMKM Wiku Adisasmito

Leave a Comment